Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Pengacara Gus Samsudin Minta Polda Jatim Juga Tangkap Pemotong Video Viral Tukar Istri

Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024). 

"Ada kameramen, dan petugas admin yang upload. Iya ada 2 lainnya. Kameramen berinisial FE, dan uploader berinisial FI," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, pihaknya masih berfokus pada penyelidikan atas konten yang dibuat oleh Gus Samsudin.

Pasalnya, konten tersebut dianggap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kita sekarang masih fokus pada saudara Samsudin yang membuat dan teman temannya atau rekannya yang membantu dia dalam membuat video tersebut. Dan melakukan upload di medsos. Sehingga membuat keonaran ditengah masyarakat," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Mengenai, proses klarifikasi yang dibuat Gus Samsudin yang sempat menyebutkan, konten video tersebut merusak fiksi dan ditujukan untuk hiburan semata.

Charles menjelaskan, kendati konten video yang dibuat oleh konten kreator bersifat fiksi. Namun, jika melanggar ketentuan norma, kesusilaan, keyakinan masyarakat, dan atau menimbulkan kegaduhan masyarakat. Maka si konten kreator wajib mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Meskipun itu fiksi, atau skenario sandiwara, tapi dalam UU diatur, (yang dibuat Gus Samsudin) tidak bisa dilakukan, karena dapat membuat kegaduhan di masyarakat. Jadi yang diatur dalam UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 dan 3," katanya.

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Bahkan, lanjut Charles, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kami ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved