Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim
Pengacara Gus Samsudin Minta Polda Jatim Juga Tangkap Pemotong Video Viral Tukar Istri
Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum atas viralnya potongan video tentang agama yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.
Selain menangkap Pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar Jatim itu, ia berharap polisi juga menangkap pihak yang memotong dan mengunggah video di medsos.
Pasalnya, konten video yang dibuat oleh Gus Samsudin berdurasi sekitar 30 menit.
Skenario dalam video tersebut dirancang sendiri oleh Gus Samsudin dan bertujuan untuk menjadi hiburan para pengikutnya.
Baca juga: Terungkap Motif Gus Samsudin Bikin Video Tukar Istri Sampai Dihujat, Buru Satu Hal Demi Popularitas
Namun, akhirnya menimbulkan permasalahan. Belakangan diketahui bermula saat muncul penggalan video dari video utuh milik Gus Samsudin, yang menimbulkan persepsi keliru soal pemahaman agama terkait konteks pernikahan.
"Tentu penegakan hukum tidak hanya berhenti dari sini. Kalau memang pihak lain yang menyebarkan itu; justru yang membuat gaduh itu, adalah video orang-6orang yang penyebar itu, tentu mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Betul (polisi harus menangkap mereka juga)," ujarnya saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).
Selain itu, Supriarno menegaskan, kliennya telah berusaha melakukan itikad baik setelah penggalan video tersebut viral dan menimbulkan kegaduhan di dunia maya.
Yakni, mulai dari menghapus konten asli dari akun channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.
Termasuk memberikan keterangan penjelasan mengenai keaslian video tersebut, atau klarifikasi secara terbuka seraya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Bahkan upaya untuk men-takedown atau menghapus konten video utuh tersebut, seraya memberikan klarifikasi permohonan maaf secara terbuka itu, dilakukan Gus Samsudin selama menjalani pemeriksaan awal oleh pihak Satreskrim Polres Blitar.
"Awalnya lidik di Polres Blitar. Jadi saat muncul kegaduhan di masyarakat. Langsung di takedown. Lalu tindakan kepolisian. Itu sudah tidak ada video yang beredar dari akun Gus Samsudin," terangnya.
Di lain sisi, Supriarno mengungkapkan, dalam kasus tersebut sebenarnya sudah ada tiga orang tersangka.
Selain Gus Samsudin, kedua orang tersangka lain, merupakan pihak yang membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut.
Yakni, sosok berinisial FE, kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut.
Kemudian, sosok FI, yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.
"Ada kameramen, dan petugas admin yang upload. Iya ada 2 lainnya. Kameramen berinisial FE, dan uploader berinisial FI," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, pihaknya masih berfokus pada penyelidikan atas konten yang dibuat oleh Gus Samsudin.
Pasalnya, konten tersebut dianggap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kita sekarang masih fokus pada saudara Samsudin yang membuat dan teman temannya atau rekannya yang membantu dia dalam membuat video tersebut. Dan melakukan upload di medsos. Sehingga membuat keonaran ditengah masyarakat," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Mengenai, proses klarifikasi yang dibuat Gus Samsudin yang sempat menyebutkan, konten video tersebut merusak fiksi dan ditujukan untuk hiburan semata.
Charles menjelaskan, kendati konten video yang dibuat oleh konten kreator bersifat fiksi. Namun, jika melanggar ketentuan norma, kesusilaan, keyakinan masyarakat, dan atau menimbulkan kegaduhan masyarakat. Maka si konten kreator wajib mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Meskipun itu fiksi, atau skenario sandiwara, tapi dalam UU diatur, (yang dibuat Gus Samsudin) tidak bisa dilakukan, karena dapat membuat kegaduhan di masyarakat. Jadi yang diatur dalam UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 dan 3," katanya.
Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Bahkan, lanjut Charles, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.
Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.
"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kami ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," pungkasnya.
BREAKING NEWS Divonis Bebas, Gus Samsudin Langsung Dikeluarkan dari LP Blitar |
![]() |
---|
Gus Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Jadi Tersangka Kasus Video Viral Tukar Pasangan |
![]() |
---|
Akhirnya Samsudin Cuma Disebut Konten Kreator, Tak Penuhi Kriteria Ulama hingga Julukan Gus Diralat |
![]() |
---|
Nasib Santri dan Pondok Nuswantoro Usai Gus Samsudin Ditahan, Mengapa Baru Ditutup Sekarang? |
![]() |
---|
Profil Pondok Nuswantoro yang Kena Imbas Gus Samsudin Ditahan, Kini Sepi Tidak Ada Pasien Berobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.