Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Pengacara Gus Samsudin Minta Polda Jatim Juga Tangkap Pemotong Video Viral Tukar Istri

Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum atas viralnya potongan video tentang agama yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.

Selain menangkap Pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar Jatim itu, ia berharap polisi juga menangkap pihak yang memotong dan mengunggah video di medsos.

Pasalnya, konten video yang dibuat oleh Gus Samsudin berdurasi sekitar 30 menit.

Skenario dalam video tersebut dirancang sendiri oleh Gus Samsudin dan bertujuan untuk menjadi hiburan para pengikutnya.

Baca juga: Terungkap Motif Gus Samsudin Bikin Video Tukar Istri Sampai Dihujat, Buru Satu Hal Demi Popularitas

Namun, akhirnya menimbulkan permasalahan. Belakangan diketahui bermula saat muncul penggalan video dari video utuh milik Gus Samsudin, yang menimbulkan persepsi keliru soal pemahaman agama terkait konteks pernikahan.

"Tentu penegakan hukum tidak hanya berhenti dari sini. Kalau memang pihak lain yang menyebarkan itu; justru yang membuat gaduh itu, adalah video orang-6orang yang penyebar itu, tentu mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Betul (polisi harus menangkap mereka juga)," ujarnya saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, Supriarno menegaskan, kliennya telah berusaha melakukan itikad baik setelah penggalan video tersebut viral dan menimbulkan kegaduhan di dunia maya.

Yakni, mulai dari menghapus konten asli dari akun channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.

Termasuk memberikan keterangan penjelasan mengenai keaslian video tersebut, atau klarifikasi secara terbuka seraya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Bahkan upaya untuk men-takedown atau menghapus konten video utuh tersebut, seraya memberikan klarifikasi permohonan maaf secara terbuka itu, dilakukan Gus Samsudin selama menjalani pemeriksaan awal oleh pihak Satreskrim Polres Blitar.

"Awalnya lidik di Polres Blitar. Jadi saat muncul kegaduhan di masyarakat. Langsung di takedown. Lalu tindakan kepolisian. Itu sudah tidak ada video yang beredar dari akun Gus Samsudin," terangnya.

Di lain sisi, Supriarno mengungkapkan, dalam kasus tersebut sebenarnya sudah ada tiga orang tersangka.

Selain Gus Samsudin, kedua orang tersangka lain, merupakan pihak yang membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut.

Yakni, sosok berinisial FE, kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut.

Kemudian, sosok FI, yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved