Kasus Kopi Sianida di Pacitan

Saksikan Rekonstruksi Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Ibu Korban Menahan Marah: Untuk Ayuk Tiada Maaf

Ibu korban ingin Ayuk Findi Antika mendapatkan hukuman yang setimpal. Menurutnya, hukuman setimpal itu adalah hukuman mati.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Ibu korban, Sukatmini (jilbab coklat) saat menyaksikan pelaku pembunuhan kasus kopi sianida di Pacitan melakukan rekonstruksi pada Selasa (27/2/2024) kemarin. 

SURYA.CO.ID, PACITAN - Orang tua mana yang tidak sedih ketika mengetahui anak semata wayangnya dibunuh dengan cara diracun.

Hal itu yang dirasakan oleh Sukatmini, ibu korban MR yang tewas karena diracun oleh tetangganya sendiri Ayuk Findi Antika (26).

Sukatmini harus kembali mengulang memori 5 Januari 2024 silam.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Tersangka Peragakan 28 Adegan

Ia ikut menyaksikan melihat rekonstruksi atau reka ulang kasus kopi sianida di Pacitan.

Sukatmini hanya diam melihat setiap adegan ambil menahan air matanya tumpah.

“Saya ingin marah tetapi ndak boleh. Saya tahan waktu reka ulang adegan ini,” ungkap Sukatmini sambil menahan tangis, Rabu (28/2/2024).

Ia mengaku, ingin tersangka Ayuk mendapatkan hukuman yang setimpal.

Menurutnya, hukuman setimpal itu adalah hukuman mati.

"Saya ingin tersangka dihukum mati. Mungkin dengan dihukum mati, setimpal dengan apa yang saya rasakan kehilangan anak. Sehingga Ayuk juga merasakan,” ujarnya.

Sukatmini juga mengaku, dia ingin melampiaskan kemarahan ketika Ayuk datang ke lokasi rekonstruksi. Namun, dia telah diwanti-wanti untuk tidak marah.

“Mudah-mudahan di pengadilan bisa saya melampiaskan apa yang saya rasakan. Saya pengen utarakan semua di depan hakim,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah bakal memaafkan Ayuk? Dengan tegas Sukatmini menjawab tidak akan memaafkan Ayuk

“Saya ndak mau memaafkan Ayuk. Pokoknya untuk Ayuk tiada maaf. Kalau keluarga Ayuk, saya ndak papa sudah memaafkan,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Selasa (27/2/2024), tersangka kasus kopi sianida di Pacitan, Ayuk Findi Antika melakukan rekonstruksi atau reka ulang atas kejahatan yang dilakukannya.

Ayuk diketahui telah meracuni tetangganya sendiri, MR (14). Tersangka membubuhkan racun sianida ke dalam kopi buatan ayah korban pada 5 Januari 2024 lalu.

Rekonstruksi dilakukan di rumah korban, Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Ayuk datang mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Wajah Ayuk ditutupi dengan sebo yang hanya memperlihatkan mata, hidung dan mulutnya.

Saat memperagakan adegan, Ayuk ditomton oleh tetangganya sendiri.

Seperti diketahui, tersangka Ayuk dan korban MRS adalah tetangga. Keduanya tinggal berdampingan di Desa/Kecamatan Sudimoro.

Total ada 28 adegan yang diperagakan oleh Ayuk, selama rekonstruksi kurang lebih 1 jam tersebut.

Informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia sesaat setelah minum kopi pada 5 Januari 2024. Bahwa, kopi yang diminum merupakan buatan bapaknya.

Sesaat setelah minum kopi buatan bapaknya, korban kemudian kejang. Korban langsung dibawa ke rumah sakit. Namun takdir mengatakan lain, korban tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.

Teka-teki pelaku peracun kopi sianida remaja MR (14) terbongkar. Bukan ayahnya, MR diracun tetangganya sendiri, Ayuk Findi Antika (26).

Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan setelah hasil laboraturium forensik keluar.

Dalam hasil laboratorium menunjukkan, bahwa korban memang meninggal dunia akibat diracun.

Polisi semakin yakin ketika Ayuk mengaku bahwa telah meracun. Motifnya, karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri

Menurutnya, kasus kopi sianida ini berawal pencurian ATM di rumah korban. Kemudian kedua orang tua korban melaporkan kejadian pencurian itu.

Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu.

Pelaku merasa bakal ketahuan, hingga memasukkan racun sianida ke kopi.

Tujuan pelaku menghambat laporan itu. Hingga pelaku memiliki niat jahat dengan menuangkan racun sianida didalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved