Kasus Kopi Sianida di Pacitan

Perempuan Terdakwa Kopi Sianida Pacitan Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU: Sangat Layak

Terdakwa diketahui membunuh tetangganya sendiri dengan cara membubuhkan racun sianida sehingga membuat korban meregang nyawa.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Terdakwa kasus kopi sianida Pacitan, Ayuk Findi Antika saat menjalani sidang tuntutan, Selasa (13/8/2024) siang. 

SURYA.CO.ID, PACITAN - Terdakwa kopi sianida Pacitan, Ayuk Findi Antika menjalani sidang tuntutan, Selasa (13/8/2024) siang.

Terdakwa Ayuk diketahui membunuh tetangganya sendiri, Mohammad Rizqhi Saputra, dengan cara membubuhkan racun sianida sehingga membuat korban meregang nyawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut tersangka Ayuk 20 tahun penjara, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ayuk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Bahkan untuk menutupi kasus pencurian itu, Ayuk secara  sengaja dan dengan cara berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

“Pasal 340 KUHP itu ancamannya terberat adalah pidana mati, penjara seumur hidup dan waktu tertentu maksimal 20 tahun. Dan kami menuntut 20 tahun,” ungkap JPU, Yusnita Mawarni.

Dia menilai, dengan tuntutan 20 tahun sangat layak. Alasan yang meringankan adalah terdakwa masih mempunyai anak yang berusia balita.

“Kalau yang memberatkan, mengakibatkan korban meninggal dunia. Juga menimbulkan kesengsaraan kepanjangan orang tua korban. Karena memang korban adalah anak semata wayang,” tambah Yusnita.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Yoga Tamtama Pamungkas menyebut tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu berat.

Pihaknya pun bersikukuh, bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana sebagai mana tuntutan JPU

“Kami akan mempelajari dakwaan. Saya kira kalau perencaaan tidak. Jadi tidak pas kalau pasal 340 KUHP,” tegasnya.

Sementara, sidang dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi rencananya akan digelar pada 22 Agustus mendatang.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved