Kasus Kopi Sianida di Pacitan

NASIB Tersangka Kasus Kopi Sianida di Pacitan Terancam Hukuman Mati, Takut Ketahuan Curi Rp 32 Juta

Inilah nasib Ayuk Findi Antika (26), tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan MR (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Pacitan, Jawa Timur. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Musahadah
kolase surya/pramita kusumaningrum/istimewa
Ayuk, tersangka kasus kopi sianida di Pacitan yang terancam hukuman mati. Foto kanan: ilustrasi 

SURYA.CO.ID - Inilah nasib Ayuk Findi Antika (26), tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan MR (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Pacitan, Jawa Timur. 

Ayuk Findi Antika yang menabur racun racun sianida di kopi yang diminum MR kini terancam hukuman mati. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polres Pacitan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapisi pasal 338 tentang pembunuhan  biasa. 

Unsur perencanaan dalam kasus kopi sianida ini terungkap dengan gelagat Ayuk sebelum menaburkan racun sianida ke kopi MR. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan, sebelum membeli racun sianida melalui toko online, Ayuk lebih dahulu browsing di internet tentang racun sianida. 

Baca juga: Asal Muasal Kopi Sianida yang Tewaskan Pelajar Pacitan Terkuak, Ayuk Pilih Korban Acak, Ini Motifnya

Hal ini terungkap dalam histori ponsel milik Ayuk yang disita penyidik. 

Di ponsel itu juga terungkap darimana Ayuk membeli racun sianida tersebut. 

“Tersangka membeli sianida yang dicampurkan kopi secara online di salah satu E-Commerce,” ujar AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024).

Temuan ini lalu dikonfirmasi ke perempuan berusia 26 tahun tersebut.

“Kami lakukan pemeriksaan kembali. Tersangka ayu akhirnya mengaku membubuhkan racun ke kopi korban," terang Agung. 

Dikatakan Agung, Ayuk menuangkan sianida ke minuman kopi secara diam-diam.

Ia tidak memilih siapa korbannya dan melakukannya secara acak.

“Pelaku itu tetangga dekat, jadi keluarga korban tidak curiga ketika pelaku itu keluar-masuk,” ujarnya, Kamis (1/2/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

Curi Rp 32 Juta

Pelaku melakukan aksi tersebut untuk menutupi kasus pencurian yang dilakukannya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved