Carok di Bangkalan
FAKTA Rekontruksi Carok di Bangkalan 4 Orang Tewas, Ini Cara Hasan Basri Tak Terluka Meski Dikeroyok
Akhirnya terungkap penyebab Hasan Basri (40), tersangka kasus carok di Bangkalan Madura, tidak alami luka meski empat lawannya tewas.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
Penyesalan Hasan Basri

Diakui Hasan, setelah membuat empat lawannya tewas di aksi carok, dia memang sudah berencana menyerahkan diri ke polisi.
Karena itu dia dan Wardi berlari ke arah kebun di sekitar rumahnya.
Dengan tubuh yang gemetaran, Hasan Busri dan Wardi kala itu sangat mengkhawatirkan istri, ibu, dan anak-anaknya yang ada di rumah.
Wardi kemudian berinisiatif untuk menelepon kakaknya Abdul Rahman.
Ia meminta sang kakak untuk segera menelepon kepala desa dan pihak kepolisian.
"Di rumah saya itu tinggalkan sama Umi dan ipar saya istrinya dia," ucap Wardi dikutip TribunJakarta dari YouTube TV One.
"Lalu ada anak saya dan anak dia yang masih kecil,"
"Ingatnya polisi dan kepala desa," imbuhnya.
Setelah kejadian ini, Hasan Busri meminta maaf pada keluarga Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid.
"Saya selaku tersangka minta maaf sama keluarga korban, mungkin faktor kekhilafan saya, spontan saya gak bermasuk membunuh, saya faktor emosi sesaat," kata Hasan.
Hasan Busri juga mengaku menyesal telah membunuh Mat Tanjar dan Mat Terdam saat carok Madura.
"Masalahnya saya sama korban sudah kenal baik, saya menyesal, mengapa ini harus terjadi," ucap Hasan Busri.
"Semoga ini gak berkelanjutan," tambahnya.
Ditemui di tempat terpisah, Abdul Rahman juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dua adiknya yang telah menewaskan 4 orang saat carok Madura.
"Saya mewakili keluarga besar saya mohon maaf seribu maaf mungkin ini terlanjur jadi ke depannya mudah-mudahan selamat semua," katanya.
"Saya mohon maaf pada istri, saudaranya yang masih saudara sama saya, saya tidak menginginkan itu sebenarnya. Muda-mudahan almarhum sama keluarganya Mat Tanjar semua diterima di sisi Allah," kata Abdul Rahman.
Hasan Busri dan Wardi kini telah resmi menjadi tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengurai Hasan Busri dan Wardi dijerta pasal 340 KUHP.
“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” ucap AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Carok di Bangkalan
tersangka carok di Bangkalan
Hasan Basri
Polres Bangkalan
Mat Tanjar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Besaran Gaji Hakim Ernila Widikartika Vonis 10 Tahun Hasan Basri - Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Sosok Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan Basri dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Warnai Vonis Kasus Carok di PN Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.