Carok di Bangkalan

FAKTA Rekontruksi Carok di Bangkalan 4 Orang Tewas, Ini Cara Hasan Basri Tak Terluka Meski Dikeroyok

Akhirnya terungkap penyebab Hasan Basri (40), tersangka kasus carok di Bangkalan Madura, tidak alami luka meski empat lawannya tewas.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
kolase surya/ahmad faisol
Hasan Basri, tersangka carok di Bangkalan memeragakan 38 adegan saat rekonstruksi pada Senin (26/2/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Akhirnya terungkap penyebab Hasan Basri (40), tersangka kasus carok di Bangkalan Madura, tidak terluka meski dikeroyok dan empat lawannya tewas.

Penyebab Hasan Basri tak terluka ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Bangkalan di Desa Bumi Anyar, Bangkalan pada Senin (26/2/2024).

Di rekonstruksi ini terungkap adegan demi adegan Hasan Basri bersama sang adik, Wardi (35) sebelum dan saat saat carok itu terjadi pada 12 Januari 2024 silam. 

Berikut rangkumannya: 

1. Hasan Basri ditampar korban

Pertemuan antara Hasan dengan kedua korban kakak beradik, MTJ dan MTD awalnya tanpa sengaja.

Pada adegan ke-1 dan ke-2 digambarkan, Hasan menghentikan laju motornya di depan sebuah gardu atau pos kamling, menunggu warga lainnya untuk pergi bersama ke acara tahlilan, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian pada adegan berikutnya, muncul sepeda motor matik yang ditumpangi dua korban kakak beradik, MTD (26) sebagai sopir dan MTJ (45) di posisi jok belakang.

Keduanya merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.

Pada adegan ke-4, cekcok antara tersangka Hasan dan korban MTJ mulai terjadi.

Keduanya sama-sama dalam posisi saling berhadapan.

Korban merasa tersinggung sambil berucap, “Arapah mik ros-orosen keparlonah oreng” (apa kok ngurus keperluan orang lain)”.

Kalimat tersebut dilontarkan korban MTJ karena merasa tersinggung setelah Hasan yang awalnya sekedar menyapa dan menanyakan ihwal tujuan korban melintas bersama adiknya, MTD.

Korban MTJ kemudian mulai memegang kerah baju tersangka dan menampar pipi tersangka dengan tangan kiri.

Upaya menampar yang kedua gagal setelah tersangka Hasan memegang tangan korban.

Melihat itu, adik korban MTD menghunus dan hendak melayangkan sabetan celurit namun Hasan memegang tangan MTD.

2. Sungkem ke ibu 

Sebelum perkelahian menggunakan senjata tajam itu terjadi, Hasan pada adegan ke-18 masih sempat sungkem kepada ibunya sebelum kembali ke lokasi.

Itu terjadi setelah Hasan pulang untuk mengambil dua bilah celurit, meladeni tantangan carok dari korban MTJ.

Dalam perjalan pulang, Hasan berpapasan dengan adiknya, Wardi.  

Akhirnya, Hasan dan Wardi bersamaan menghadapi MTJ dan teman-temannya. 

3. Tewaskan 4 orang tanpa terluka

Tersangka kakak beradik berseragam tahanan, Hasan Basri (depan) dan Wardi tiba di lokasi kejadian sambil menggenggam celurit di lokasi konstruksi, jalur kembar Ringroad Kota Bangkalan, Senin (26/2/2024).
Tersangka kakak beradik berseragam tahanan, Hasan Basri (depan) dan Wardi tiba di lokasi kejadian sambil menggenggam celurit di lokasi konstruksi, jalur kembar Ringroad Kota Bangkalan, Senin (26/2/2024). (SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol)

Dalam adegan ke-21 itu, Hasan yang sudah menggenggam celurit dengan kondisi terhunus, langsung melompat dari boncengan motor Wardi.

Ia langsung menuju korban MTJ sambil berucap, ‘Ayo kak’ kepada korban.

Pada adegan ke-24, tersangka langsung melayangkan sabetan celurit ke sisi kiri bagian tubuh MTJ. Sabetan pertama dari Hasan itu mengenai kuping kiri meski korban MTJ berupaya menangkis dengan tangan kirinya.

Adegan selanjutnya, korban MTJ yang berupaya membalas dengan menyabetkan celurit ke arah tubuh Hasan. 

Namun, upaya ini gagal karena sabetan kedua Hasan mengenai pergelangan tangan korban dan menghentikan sabetan balasan dari MTJ.

Hasan Basri pun tidak terluka. 

Kondisi itu membuat MTJ kabur namun sabetan ketiga dari celurit Hasan mengenai bagian punggung MTJ.

Korban pun tersungkur dan celurit di tangan kanannya terlepas dari genggaman.

Melihat MTJ ambruk, tiga orang secara bersamaan merangsek dari arah belakang mendekati Hasan yang posisi tubuhnya masih menghadap ke arah tubuh MTJ yang ambruk.

Ketiganya yakni, korban MTD bersenjata celurit, korban MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, bersenjata pisau, termasuk seorang Mr X bersenjata celurit yang akhirnya diminta tersangka Hasan untuk pergi dari lokasi.

MHF berupaya menusuk tubuh Hasan dari arah belakang menggunakan pisau, namun gagal.

Ia tewas setelah sabetan celurit oleh tersangka, Wardi mengenai punggungnya.

Di satu sisi, Hasan adegan ke-33 terlibat duel satu lawan satu dengan korban MTD.  

Sementara pada adegan ke-34, sedang berlangsung duel satu lawan satu antara Wardi dengan korban NJR (42), warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.  

Wakapolres Kompol Andi Febrianto mengatakna, gelar rekonstruksi ini berupaya untuk mengembalikan peristiwa kembali atas permintaan JPU (jaksa penuntut umum) untuk mengetahui secara persis peristiwanya.

Kompol Andi Febrianto memastikan ada 38 adegan dalam rekonstruksi ini.

“Tidak ada peran pengganti, murni dua tersangka (Hasan-Wardi) sendiri didampingi pengacara, kepolisian, dan dari pihak kejaksaan. Untuk lokasi memang kami ganti karena mempertimbangkan sisi keamanan,” ungkap Kompol Andi Febrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo di lokasi gelar rekonstruksi.  

Seperti diberitakan sebelumnya, empat korban meninggal dunia itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur. 

Kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Tiga korban tewas di lokasi dan satu korban tewas dalam perjalanan ke puskesmas.

Sementara untuk adegan empat korban, saksi, termasuk warga diperankan oleh para personel Satreskrim Polres Bangkalan

Adapun motif dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu, pihak kepolisian menyebut  karena ketersinggungan hingga tercipta perang mulut antara pelaku Hasan Basri dan korban MTJ.

“Tidak ada bantahan dari pihak-pihak yang hadir karena memang sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi, termasuk keterangan dari tersangka,” pungkas Andi.

Penyesalan Hasan Basri

Hasan Busri dan Wardi, dua tersangka carok di Bangkalan, Madura.
Hasan Busri dan Wardi, dua tersangka carok di Bangkalan, Madura. (kolase TVOne)

Diakui Hasan, setelah membuat empat lawannya tewas di aksi carok, dia memang sudah berencana menyerahkan diri ke polisi. 

Karena itu dia dan Wardi berlari ke arah kebun di sekitar rumahnya.

Dengan tubuh yang gemetaran, Hasan Busri dan Wardi kala itu sangat mengkhawatirkan istri, ibu, dan anak-anaknya yang ada di rumah.

Wardi kemudian berinisiatif untuk menelepon kakaknya Abdul Rahman.

Ia meminta sang kakak untuk segera menelepon kepala desa dan pihak kepolisian.

"Di rumah saya itu tinggalkan sama Umi dan ipar saya istrinya dia," ucap Wardi dikutip TribunJakarta dari YouTube TV One.

"Lalu ada anak saya dan anak dia yang masih kecil,"

"Ingatnya polisi dan kepala desa," imbuhnya.

Setelah kejadian ini, Hasan Busri meminta maaf pada keluarga Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid.

"Saya selaku tersangka minta maaf sama keluarga korban, mungkin faktor kekhilafan saya, spontan saya gak bermasuk membunuh, saya faktor emosi sesaat," kata Hasan.

Hasan Busri juga mengaku menyesal telah membunuh Mat Tanjar dan Mat Terdam saat carok Madura.

"Masalahnya saya sama korban sudah kenal baik, saya menyesal, mengapa ini harus terjadi," ucap Hasan Busri.

"Semoga ini gak berkelanjutan," tambahnya.

Ditemui di tempat terpisah, Abdul Rahman juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dua adiknya yang telah menewaskan 4 orang saat carok Madura.

"Saya mewakili keluarga besar saya mohon maaf seribu maaf mungkin ini terlanjur jadi ke depannya mudah-mudahan selamat semua," katanya.

"Saya mohon maaf pada istri, saudaranya yang masih saudara sama saya, saya tidak menginginkan itu sebenarnya. Muda-mudahan almarhum sama keluarganya Mat Tanjar semua diterima di sisi Allah," kata Abdul Rahman.

Hasan Busri dan Wardi kini telah resmi menjadi tersangka.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengurai Hasan Busri dan Wardi dijerta pasal 340 KUHP.

“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” ucap AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved