Berita Gresik

Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Muda-mudi di Gresik Tertangkap Bawa 2 Motor Curian ke Surabaya

Baru tiga bulan bebas dari penjara, pasangan muda-mudi di Gresik ini menggasak sepeda motor di wilayah Gresik kota.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satreskrim Polres Gresik
Rama Wahyu Saputra (18) remaja pelaku pencurian sepeda motor di Gresik, beserta barang bukti dua sepeda motor. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang remaja berusia 18 tahun, Rama Wahyu Saputra warga Jalan Pahlawan, Tlogobendung, Gresik, bersama seorang perempuan berinisial F masih di bawah umur nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Gresik.

Mereka dikeler Satreskrim Polres Gresik dari kota Surabaya, saat membawa dua sepeda motor curian.

Pasangan remaja itu diamankan petugas di jalan raya, keduanya mengendarai dua sepeda motor Honda Megapro warna hitam hasil curian.

Diketahui, pasangan muda-mudi ini sudah mahir di dunia kriminal.

Sebelumnya, mereka terlibat tindak pidana menggasak handphone milik bocah di wilayah Kecamatan Gresik Kota.

Baru tiga bulan bebas dari penjara, mereka berulah lagi. Seolah-olah naik level kejahatan dengan menggasak sepeda motor di wilayah Gresik kota.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus jambret handphone pada 2022 lalu. Sudah menjalani hukuman penjara, bahkan baru bebas sekitar 3 bulan.

Saat itu, mereka terbukti bersalah lantaran menggasak handphone milik seorang bocah dengan modus berpura-pura meminjam lalu kabur melarikan diri.

Aksi pertama, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, kedua remaja itu menggasak sepeda motor Honda Megapro bernopol S 6199 JBY di kawasan Jalan Pahlawan, Gresik.

Dan yang kedua pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, sepeda motor Honda GL Pro 160 warna hitam tahun 2003 bernopol W 4601 BQ disikat pasangan remaja itu di Jalan Akim Kayat 7D/83, Kelurahan Sukorame, Kecamatan/Kabupaten Gresik.

Rabu (21/2/2024), anggota Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Komang Andhika melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian.

Berawal dari keterangan saksi dan bukti CCTV, anggota Resmob Polres Gresik mendapatkan ciri-ciri dan mendapati identitas para pelaku atas nama Rama dan F yang merupakan residivis.

"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Resmob Polres Gresik bergegas mencari pelaku yang diketahui posisinya berada di di depan Gereja Bethel Tabernakel Air Hayat Pusat Jalan Raya Demak No 165, Surabaya. Setelah mengetahui posisi para pelaku, sekitar pukul 15.00 WIB, para pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Aldhino, Sabtu (24/2/2024).

Keduanya pun berencana menjual sepeda motor tersebut di wilayah Kota Surabaya. Petugas lebih dahulu mengamankan kedua pelaku sebelum melakukan transaksi.

"Motif sementara karena ekonomi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah curanmor," imbuh Aldhino.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved