Berita Bojonegoro
Kejari Bojonegoro Akan Masukkan Kembali Berkas Perkara Pencurian Ayam Bu Kades ke Pengadilan
Berkas perkara pencurian ayam jago akan dimasukkan lagi ke PN Bojonegoro untuk disidangkan kembali, kakek Suyatno akan kembali disidang
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Setelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno batal demi hukum, dan Suyatno dibebaskan. Ternta perkara ini belum selesai sama sekali.
Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim PN Bojonegoro tersebut. Namun, pihaknya akan kembali menggulirkan perkara pencurian ayam jago itu di PN Bojonegoro.
"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelas Andi Ermawan saat ditemui SURYA.CO.ID di kantornya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kakek di Bojonegoro Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades Dibebaskan, Dakwaan JPU Disebut Tak Cermat
Setelah dakwaan itu diperbaiki, lanjut Andi, berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno tersebut akan dimasukkan lagi ke PN Bojonegoro untuk disidangkan kembali.
"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro. Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno, red) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.
Terkait respons publik yang mungkin akan negatif ke Kejari Bojonegoro karena kembali menggulirkan perkara itu ke PN Bojonegoro, Andi tak mau berkomentar banyak. Menurutnya, respons itu merupakan hak publik.
"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final. Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.
Putusan PN Bojonegoro dalam perkara ini beberapa hari lalu, lanjut dia, hanya memutus administrasi perkara.
Yakni, memutus dakwaan JPU Kejari Bojonegoro tidak cermat dan batal. Putusan PN Bojonegoro belum menyangkut pokok atau materi perkara sama sekali.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, berkas perkara pencurian ayam jago yang menghebohkan Kabupaten Bojonegor, diperkirakan bakal selesai diperbaiki pada pekan ini dan akan dimasukkan lagi ke PN Bojonegoro seusai Pemilu 2024.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Bojonegoro memutuskan dakwaan JPU Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.
Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024) siang.
Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai sementara
Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.
Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.
Berita Bojonegoro
Suyatno
Kejari Bojonegoro
Kakek di Bojonegoro
ayam bu Kades Bojonegoro
kasus pencurian ayam milik bu Kades
SURYA.co.id
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.