Pilpres 2024
NASIB Cawapres Gibran Usai Ketua KPU Langgar Etik, Pakar Sebut Tak Batalkan Pencalonan, TKN Reaktif
Nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 dipertanyakan setelah Ketua KPU disanksi.
Terungkap alasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner melanggar etika saat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Alasan DKPP ini terungkap dalam pembacaan putusan di ruang sidang Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Salah satunya karena KPU langsung berkomunikasi dengan partai politik, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Diuraikan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres, ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, justru menyimpang dari PKPU.
"Para teradu dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata Wiarsa.
Baca juga: Biodata Heddy Lugito Ketua DKPP yang Sanksi Ketua KPU karena Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Wiarsa dalam pertimbangan putusan menyampaikan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.
"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.
Dampak dari putusan MK adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, memenuhi persyaratan dan didaftarkan menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi capres Prabowo Subianto.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa dalam sidang.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan, para komisioner KPU berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 buat melakukan konsultasi.
Alasannya karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Hasil Putusan Etik Ketua KPU Bisa Jadi Dasar Hukum untuk Batalkan Pencalonan Gibran
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Ketua KPU RI Langgar Etika
Gibran Rakabuming
Cawapres Gibran Rakabuming
Hasyim Asyari
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.