Pilpres 2024

NASIB Cawapres Gibran Usai Ketua KPU Langgar Etik, Pakar Sebut Tak Batalkan Pencalonan, TKN Reaktif

Nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 dipertanyakan setelah Ketua KPU disanksi.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Nasib Gibran sebagai cawapres dipertanyakan setelah Ketua KPU disanksi keras DKPP. 

SURYA.CO.ID - Nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 dipertanyakan setelah putusan  sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

Dalam putusan DKPP RI menyebut Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar etika saat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Salah satunya karena KPU langsung berkomunikasi dengan partai politik, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.

Padahal seharusnya KPU berkonsultasi dahulu dengan DPR dan pemerintah. 

Lalu, apakah pencalonan Gibran Rakabuming bisa dibatalkan dengan putusan DKPP?   

Baca juga: Buntut Ketua KPU Diputus Langgar Etika Loloskan Gibran Cawapres, Ganjar Terkejut, Cak Imin: Cacat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan, putusan DKPP tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran.

"Tidak serta merta karena fungsi DKPP itu kan bukan membatalkan apa yang sudah jadi keputusan dari penyelenggara Pemilu," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Feri menuturkan, DKPP hanya menilai mengenai tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan negara, dalam hal ini penyelenggara Pemilu, berada dalam kategori etis atau sebaliknya.

Dia menuturkan, perlu ada proses hukum berikutnya yang membawa pengaruh pada kemungkinan pembatalan pencalonan Gibran.

"Dan proses hukum itu yang menentukan untuk dilakukan upaya pembatalan Gibran, misalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau sengketa administrasi di Bawaslu. Tentu butuh keberanian yang cukup besar, jika melihat siapa yang diuntungkan dari penyimpangan yang dilakukan oleh KPU," beber Feri.

Namun, menurut Feri, putusan itu seharusnya mampu membuat Hasyim dipecat sebagai Ketua KPU.

Sebab, pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu itu sudah berkali-kali diberikan sanksi.

"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi ketua KPU karena telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," ungkapnya.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, hasil putusan DKPP itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mengingat putusan tersebut merupakan putusan terkait etik. 

"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin (5/2/2024). 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved