Pilpres 2024
NASIB Cawapres Gibran Usai Ketua KPU Langgar Etik, Pakar Sebut Tak Batalkan Pencalonan, TKN Reaktif
Nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 dipertanyakan setelah Ketua KPU disanksi.
SURYA.CO.ID - Nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 dipertanyakan setelah putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Dalam putusan DKPP RI menyebut Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar etika saat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Salah satunya karena KPU langsung berkomunikasi dengan partai politik, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Padahal seharusnya KPU berkonsultasi dahulu dengan DPR dan pemerintah.
Lalu, apakah pencalonan Gibran Rakabuming bisa dibatalkan dengan putusan DKPP?
Baca juga: Buntut Ketua KPU Diputus Langgar Etika Loloskan Gibran Cawapres, Ganjar Terkejut, Cak Imin: Cacat
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan, putusan DKPP tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran.
"Tidak serta merta karena fungsi DKPP itu kan bukan membatalkan apa yang sudah jadi keputusan dari penyelenggara Pemilu," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Feri menuturkan, DKPP hanya menilai mengenai tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan negara, dalam hal ini penyelenggara Pemilu, berada dalam kategori etis atau sebaliknya.
Dia menuturkan, perlu ada proses hukum berikutnya yang membawa pengaruh pada kemungkinan pembatalan pencalonan Gibran.
"Dan proses hukum itu yang menentukan untuk dilakukan upaya pembatalan Gibran, misalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau sengketa administrasi di Bawaslu. Tentu butuh keberanian yang cukup besar, jika melihat siapa yang diuntungkan dari penyimpangan yang dilakukan oleh KPU," beber Feri.
Namun, menurut Feri, putusan itu seharusnya mampu membuat Hasyim dipecat sebagai Ketua KPU.
Sebab, pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu itu sudah berkali-kali diberikan sanksi.
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi ketua KPU karena telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," ungkapnya.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, hasil putusan DKPP itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mengingat putusan tersebut merupakan putusan terkait etik.
"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin (5/2/2024).
Namun di satu sisi hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu.
"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelas.
"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian.
"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," pungkasnya.
Menanggapi putusan ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, menyebut keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.
"Itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Hasyim enggan berkomentar lebih jauh soal putusan DKPP tersebut.
Namun, dia memastikan, KPU sebagai teradu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Selain itu, KPU juga sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ucap dia.
"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," katanya.
Gibran Tindaklanjuti, TKN Yakin

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Gibran menyebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas adanya hal tersebut.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Saat ditanyakan lebih jauh, tindak lanjut sepeti apa yang akan diambilnya, Gibran bungkam.
Terpisah, Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memengaruhi dasar hukum pencalonan.
Wakil Ketua TPN Habiburokhman menyatakan mereka menghormati keputusan DKPP terkait pelanggaran etik para komisioner KPU.
Akan tetapi, kata Habiburokhman, putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU.
"Bahwa Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/2/2024), seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP juga tak menyinggung pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran maju sebagai cawapres menjadi cacat hukum.
"Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak bersifat final seperti diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Habiburokhman menyampaikan, putusan DKPP lebih menitikberatkan kepada hal teknis pendaftaran dan pelanggaran etik yang dilakukan KPU dan sama sekali tak berpengaruh kepada aspek legalitas pasangan Prabowo-Gibran.
"Komisioner KPU kena sanksi karena melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif," ucap Habiburokhman.
"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," sambung Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran syarat capres terkait putusan MK soal syarat batas usia capres-cawapres sudah disetujui bersama DPR pada 31 Oktober 2023.
"Perlu diketahui bahwa Revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada raker 31 Oktober 2023," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Pertimbangan DKPP

Terungkap alasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner melanggar etika saat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Alasan DKPP ini terungkap dalam pembacaan putusan di ruang sidang Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Salah satunya karena KPU langsung berkomunikasi dengan partai politik, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Diuraikan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres, ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, justru menyimpang dari PKPU.
"Para teradu dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata Wiarsa.
Baca juga: Biodata Heddy Lugito Ketua DKPP yang Sanksi Ketua KPU karena Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Wiarsa dalam pertimbangan putusan menyampaikan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.
"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.
Dampak dari putusan MK adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, memenuhi persyaratan dan didaftarkan menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi capres Prabowo Subianto.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa dalam sidang.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan, para komisioner KPU berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 buat melakukan konsultasi.
Alasannya karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Hasil Putusan Etik Ketua KPU Bisa Jadi Dasar Hukum untuk Batalkan Pencalonan Gibran
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Ketua KPU RI Langgar Etika
Gibran Rakabuming
Cawapres Gibran Rakabuming
Hasyim Asyari
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.