Pilpres 2024

Biodata Heddy Lugito Ketua DKPP yang Sanksi Ketua KPU karena Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Hasyim Asy'ari disanksi peringatan keras terakhir karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
Ketua DKPP Heddy Lugito yang sanksi peringatan keras Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres). 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

Hasyim Asy'ari disanksi peringatan keras terakhir karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Putusan ini dibacakan Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusannya.

Selain Hasyim Asy'ari, sanksi peringatan keras juga diputuskan bagi enam anggota KPU RI lain. 

Baca juga: Dianggap Lanjutkan Program Jokowi, Prabowo-Gibran Dapat Dukungan Masyarakat Tepi Hutan Bojonegoro

Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Siapa Heddy Lugito

Heddy Lugito lahir di Boyolali pada 5 Juni 1960. 

Dia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (8/9/2022). 

"Kita sudah sepakat, bapak/ibu anggota DKPP semuanya yang tujuh orang menunjuk saya sebagai Ketua DKPP periode 2022-2027," kata Heddy dalam konferensi pers, Kamis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved