Pilpres 2024
NASIB Cawapres Gibran Usai Ketua KPU Langgar Etik, Pakar Sebut Tak Batalkan Pencalonan, TKN Reaktif
Nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 dipertanyakan setelah Ketua KPU disanksi.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Saat ditanyakan lebih jauh, tindak lanjut sepeti apa yang akan diambilnya, Gibran bungkam.
Terpisah, Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memengaruhi dasar hukum pencalonan.
Wakil Ketua TPN Habiburokhman menyatakan mereka menghormati keputusan DKPP terkait pelanggaran etik para komisioner KPU.
Akan tetapi, kata Habiburokhman, putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU.
"Bahwa Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/2/2024), seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP juga tak menyinggung pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran maju sebagai cawapres menjadi cacat hukum.
"Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak bersifat final seperti diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Habiburokhman menyampaikan, putusan DKPP lebih menitikberatkan kepada hal teknis pendaftaran dan pelanggaran etik yang dilakukan KPU dan sama sekali tak berpengaruh kepada aspek legalitas pasangan Prabowo-Gibran.
"Komisioner KPU kena sanksi karena melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif," ucap Habiburokhman.
"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," sambung Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran syarat capres terkait putusan MK soal syarat batas usia capres-cawapres sudah disetujui bersama DPR pada 31 Oktober 2023.
"Perlu diketahui bahwa Revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada raker 31 Oktober 2023," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Pertimbangan DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Ketua KPU RI Langgar Etika
Gibran Rakabuming
Cawapres Gibran Rakabuming
Hasyim Asyari
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.