Pilpres 2024

NASIB Cawapres Gibran Usai Ketua KPU Langgar Etik, Pakar Sebut Tak Batalkan Pencalonan, TKN Reaktif

Nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 dipertanyakan setelah Ketua KPU disanksi.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Nasib Gibran sebagai cawapres dipertanyakan setelah Ketua KPU disanksi keras DKPP. 

Namun di satu sisi hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu. 

"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelas.

"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri. 

Lebih lanjut, ia juga menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian. 

"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," pungkasnya. 

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, menyebut keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

"Itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Hasyim enggan berkomentar lebih jauh soal putusan DKPP tersebut.

Namun, dia memastikan, KPU sebagai teradu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Selain itu, KPU juga sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ucap dia.

"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," katanya.

Gibran Tindaklanjuti, TKN Yakin 

Elektabilitas Prabowo-Gibran diklaim sudah tembus 50 persen di dua lembaga.
Elektabilitas Prabowo-Gibran diklaim sudah tembus 50 persen di dua lembaga. (Kompas/Irfan Kamil)

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Gibran menyebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas adanya hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved