Berita Gresik

Janda 24 Tahun di Gresik Mencuri Meja Teh, Dipakai Berjualan Untuk Hidupi Anak Yang Masih bayi

Satu meja komplit franchise sebuah merek teh itu diangkut menggunakan kendaraan roda tiga pada 21 Januari 2024 silam

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/willy abraham
DF (tengah) diamankan di Polsek Manyar Gresik beserta barang bukti meja teh poci. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Menjadi orangtua tunggal alias single parent dari anak yang masih balita setelah bercerai dengan suaminya, DF (24), seorang ibu di Gresik seketika limbung. Ia putus asa mencari cara menghidupi anaknya, sehingga nekat membawa kabur sebuah meja teh untuk dipakai berjualan.

Polisi mengamankan warga Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas ini ketika berjualan teh di depan sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim belum lama ini. Itu setelah ada laporan dari Titis (34), warga Pondok Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar.

DF mengaku pasrah saat ditangkap, dan ia mengaku memakai meja itu untuk berjualan teh karena harus memberi makan anaknya yang masih berusia 6 bulan seorang diri. DF berstatus janda setelah bercerai dengan suaminya.

"Pelaku kami amankan di depan Jalan Arif Rahman Hakim saat memakai meja kitu untuk berjualan sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Manyar, Aipda Triyadi, Kamis (1/2/2024).

Awalnya meja teh tersebut dicuri di wilayah Sukomulyo, Kecamatan Manyar setelah terlebih dahulu berkeliling. DF juga menyewa kendaraan roda tiga untuk mengambil meja teh yang berada di pinggir jalan.

Satu meja komplet franchise sebuah merek teh itu diangkut menggunakan kendaraan roda tiga pada 21 Januari 2024 silam. Barang lainnya yang dicuri adalah sebuah cup sealer atau mesin press gelas yang ada tulisan “BUSRAIN” warna kuning dan cat background warna merah.

Sementara pemilik barang, Titis mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta. Dan setelah ditemukan, DF dan barang bukti dibawa ke Polsek Manyar.

Sebenarnya polisi mencoba memediasi antara korban dengan pelaku. Namun pemilik meja menolak kecuali pelaku memberi uang ganti rugi sebesar Rp 11 juta. "Karena korban ini sudah membeli meja baru senilai Rp 11 juta, jadi meminta pelaku mengganti rugi juga senilai Rp 11 juta. Tetapi pelaku memang orang tidak punya," kata Triyadi.

Karena tidak ada titik temu antara pelaku dan korban, proses hukum pun terus berjalan. Pelaku yang merupakan single parent harus meninggalkan bayinya, dan mendekam di balik jeruji besi. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved