Berita Gresik
Keluarga Santriwati Korban Pencabulan Pemilik Ponpes di Bawean Gresik Tolak Upaya Mediasi
Keluarga korban benar-benar tidak mau menerima upaya damai. Pasalnya, sang anak mengalami trauma berat gara-gara perlakuan tak terpuji tersangka
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Keinginan tersangka NS (49), pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Thafidz Hidayatul Quran As Syafi'i di Desa Daun Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, untuk damai dalam kasus pencabulan terhadap para santriwatinya ditolak keluarga korban.
YS, salah satu keluarga korban benar-benar tidak mau menerima upaya damai. Pasalnya, sang anak mengalami trauma berat gara-gara perlakuan tak terpuji tersangka.
Pihak keluarga tersangka NS melalui perwakilan, berkali-kali meminta untuk mencabut perkara asusila tersebut.
“Kami menolak adanya mediasi dari tersangka NS. Kemudian berkali-kali datang ke rumah meminta mencabut perkara tersebut. Kami tetap pada prinsip awal, melanjutkan ke proses hukum,” tegas YS, Selasa (30/1/2024).
Salah satu tokoh Bawean-Gresik, Zakaria mempertanyakan arah mediasi tersebut. Karena, kasus pencabulan yang menimpa para santriwati ini merupakan pidana berat. Mengingat jumlah korban tidak sedikit dan di bawah umur.
“Saya juga mempertanyakan pendamping tersangka. Ini kurang etis mendampingi orang yang sudah dijadikan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya upaya pengajuan mediasi dari pihak tersangka. Meskipun pengajuan mediasi tersebut, sudah ditolak keluarga korban.
AKP Aldhino memastikan, proses hukum kepada tersangka NS terus berlanjut. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.
“Nanti akan kami sampaikan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 1. Kami masih menunggu P 19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik,” katanya.
Terpisah, Kuasa hukum NS, Baharuddin mengatakan pihaknya memang sudah mengajukan mediasi restorasi justice. Karena, memang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan Kejaksaan serta Peraturan Mahkamah Agung.
“Upaya itu untuk mencari titik temu, bisa saja secara kekeluargaan. Dan tidak merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.
Terkait adanya penolakan, lanjut Baharuddin, itu nanti disampaikan resmi oleh kepolisian. Karena pihaknya sudah mengajukan upaya mediasi ke pihak kepolisian, dan nantinya keputusannya ada di Kepolisian.
“Karena kami memohon surat secara resmi kepada kepolisian. Nanti keputusannya juga di kepolisian Polres Gresik,” jelasnya.
Berita Gresik
kasus pencabulan santriwati di Bawean Gresik
Kecamatan Sangkapura
santriwati korban pencabulan
Pulau Bawean
Kabupaten Gresik
Polres Gresik
SURYA.co.id
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.