Berita Bojonegoro
Ayam Jago Rp 4,5 Juta Diduga Dicuri Kakek di Bojonegoro, Bu Kades Sebut Jimat Kemenangannya
Status ayam jago yang sakral itulah, lanjut Kholifah, yang membuat ayam tersebut dihargai pihaknya senilai Rp 4,5 juta
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Ayam jago milik Kepala Desa (kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah yang diduga dicuri Suyatno November 2022, bukan ayam sembarangan.
Hal itu ditegaskan Kades Pandantoyo Siti Kholifah.
Dia menyebut, ayam jago dari guru spiritualnya yang diduga dicuri Suyatno tersebut merupakan ayam "jimat" yang membawa keberuntungan baginya.
"Ayam jago itu membuat saya bisa memenangkan pilkades (pemilihan kepala desa, red). Sehingga kini saya bisa menjadi kades," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.
Baca juga: Kakek di Bojonegoro Jalani Sidang, Dilaporkan Curi Ayam Seharga Rp 4,5 Juta Milik Kades
Status ayam jago yang sakral itulah, lanjut Kholifah, yang membuat ayam tersebut dihargai pihaknya senilai Rp 4,5 juta dan memasukkan nilai itu di petitum perkara pidana yang kini menjerat Suyatno.
Kholifah juga mengemukakan, harga ayam jantan itu sesungguhnya bahkan tak ternilai. Tak bisa diukur dengan harga seberapapun.
Sebab, dia juga harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
Dia menegaskan, perkara pencurian ayam jantan miliknya yang diduga dilakukan oleh Suyatno ini juga sudah dimediasi.
Baca juga: SOSOK Bu Kades yang Tuduh Kakek di Bojonegoro Curi Ayam Rp 4,5 Juta dan Diadili, Hasil Puasa 40 Hari
Pihaknya sudah mengajak Suyatno berdamai. Namun, Suyatno menolak.
Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, bersikeras menempuh jalur hukum saja.
“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum.
Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.
Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro agendanya Pembacaan Dakwaan.
Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022. Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
ayam jago
Kades Pandantoyo
Siti Kholifah
Running News
TribunBreakingNews
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.