Berita Viral

SOSOK Bu Kades yang Tuduh Kakek di Bojonegoro Curi Ayam Rp 4,5 Juta dan Diadili, Hasil Puasa 40 Hari

Ini lah sosok Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang membuat kakek Suyatno disidang.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/yusab alfa
Siti Kholifah, Kades Pandantoyo, Temayang, Bojonegoro yang buat kakek Suyatno di kursi pesakitan dituduh curi ayam. 

SURYA.CO.ID I BOJONEGORO - Ini lah sosok Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang membuat seorang kakek berusia 58 tahun, Suyatno, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. 

Suyatno menjadi terdakwa kasus pencurian satu ekor ayam jago yang diklaim Siti Kholifah seharga Rp 4,5 juta. 

Suyatno dihadirkan sebagai terdakwa karena tidak mau mengaku mencuri ayam milik Siti Kholifah dan dilaporkan oleh adik kandungnya, Zumarok. 

Dalam dakwaan terungkap, tuduhan pencurian ayam itu terjadi pada November 2022.

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut. Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

Baca juga: Asal Usul Ayam Bu Kades yang Dicuri Kakek di Bojonegoro Bukan Sembarangan, Beli Seharga Rp 4,5 Juta

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.

Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi. Namun, gagal. Sebab, Suyatno kekeuh mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Zumarok.

Terkait harga satu ekor ayam yang nilanya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan. Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana. Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Terpisah, Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengemukakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya, sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.

"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro, red) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Kepala Kejari Bojonegoro akrab disapa Muji itu saat diwawancara awak media, Jumat (26/1/2024) sore.

Ketidakberhasilan dimaksud, lanjut dia, disebabkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah keukeuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya dan meminta Suyatno mengakui hal tersebut. Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved