Berita Bojonegoro
Warga Bojonegoro Diadili Akibat Diduga Curi Ayam Mahar Rp 4,5 Juta, Kades Ajak Berdamai Tapi Ditolak
Dalam dakwaan itu, Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kades Pandantoyo pada November 2022.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Dugaan pencurian seekor ayam jantan milik Siti Kholifah, Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro masuk ke ranah hukum dan pelakunya, Suyatno (58) jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Belakangan, sang kades disorotu karena banyak orang menilai bahwa kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi Kamis (25/1/2024), Kholifah memberi penjelasan bahwa ia juga menyesalkan bahwa pencurian ayam jantannya itu sampai masuk ranah hukum.
Namun ia menegaskan pula bahwa sulit membendung perkara itu. Ia mengaku, ssejak awal telah mengajak Suyatno berdamai secara kekeluargaan. Namun Suyatno tidak mau bahkan berkeras menempuh jalur hukum.
“Dari awal (Suyatno) sudah saya ajak menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Tetapi Pak Suyatno malah mengatakan, diberi uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui telah mencuri ayam saya,” ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.
Kholifah menceritakan, ayam yang dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya. Dan Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh namun Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.
Kemudian Siti Zumarokh adiknya mengaku mengetahui Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp 120.000. Tetapi saat ditanya, Suyatno mengaku membeli ayam jantan itu di Pasar Dander seharga Rp 110.000.
Disinggung ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan itu miliknya, yaitu memiliki kekhasan alias berbeda dengan ayam pada umumnya. Baik dari segi bentuk taji dan cara berkokoknya.
“Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam,” tutur Kholifah.
Ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tidak bisa diukur dengan harga berapapun. Menurutnya, ayam itu tidak ternilai. Bahkan ia mengaku berpuasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
Diberitakan sebelumnya, kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2023.
Pasca laporan itu rampung diproses Polres dan Kejari Bojonegoro pada 2023, Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).
Saat menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Suyatno ditunggui istrinya dan beberapa kerabatnya yang memberinya dukungan moral.
Dalam dakwaan itu, Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kades Pandantoyo pada November 2022. Pelapor pencurian itu adalah Siti Zumarok, yang juga adik kandung Siti Kholifah.
Kuasa hukum Suyatno, Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa kliennya tersebut. Menurutnya, kliennya tidak pernah mencuri ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya.
kades vs warga gara-gara ayam
PN Bojonegoro
warga diadili karena curi ayam Rp 4.5 juta
Kades seret warganya ke pengadilan
warga diadili gara-gara ayam mahar
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.