Berita Gresik

Sopir di Gresik Gadaikan Mobil Ford Ranger Milik Majikan, Sakit Hati Kerap Diperintah Tak Masuk Akal

Di sana, AB menawarkannya kepada seorang temannya berinisial HR di wilayah Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
Polres Gresik
Pelaku pencurian mobil Ford Ranger diamankan di Polres Gresik. 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Sakit hati bisa berujung penjara, itu yang dirasakan AB (31), yang merupakan sopir pribadi seorang warga perumahan Green Garden, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ia nekat mencuri dan menggadaikan mobil Ford Ranger milik majikannya karena alasan sepele : sakit hati.

AB adalah warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah dan selama ini menjadi sopir warga Perumahan Green Garden. Sedangkan mobil yang dibawa kabur adalah Ford Ranger nopol DK 8780 FJ.

Identitas pelaku bernama Achmad Bashori berusia 31 tahun warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah. Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik yang sebelumnya sudah menerima laporan korban, menemukan AB di sebuah mess yang tidak jauh dari rumah majikannya, Selasa (23/1/2024) malam.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku adalah sopir korban. Dan alasan AB mencuri mobil majikannya sendiri karena sakit hati.

Ia mengaku, selama bekerja selalu diperintah tidak masuk akal oleh majikan. Contohnya disuruh ambil makanan ke Lamongan dan lain sebagainya. "Ia sakit hati kepada korban karena sering disuruh melakukan hal-hal yang menurut pelaku berlebihan," kata Aldhino, Kamis (25/1/2024).

Hal ini yang membuat pelaku nekat mencuri mobil majikannya sendiri. Awalnya ia terlebih dahulu mencuri STNK dan BPKB kemudian menggandakan kunci mobil. Lalu membawa kabur mobil mewah itu ke Surabaya.

Di sana, AB menawarkannya kepada seorang temannya berinisial HR di wilayah Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Mobil tersebut ditawarkan sebesar Rp 100 juta dengan surat-surat lengkap.

"Pelaku menunjukan mobil tersebut berada di perumahan dan meminta pembeli datang mengambilnya. Karena suratnya lengkap, pembelinya tidak menaruh curiga," tutur Aldhino.

Setelah membawa pergi mobil korban, AB tidak menaruh curiga bahwa ia sudah dilaporkan ke polisi. Polisi mendapati laporan langsung menuju lokasi kejadian. mengecek rekaman CCTV dan menggali informasi kepada saksi.

Dan akhirnya penyelidikan mengerucut kepada sopir korban, akhirnya anggota menunggu kepulangan pelaku di mess yang tidak jauh dari rumah korban. Polisi menangkap AB saat baru pulang pukul 22.00 WIB dan dibawa ke polres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 12 tahun. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved