Berita Bojonegoro
Peduli Tenaga Pendidik, Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp 41 Miliar Untuk Honor GTT, PTT dan GTY
Namun, lanjut Heri, penerima honor dari Pemkab Bojonegoro terbatas untuk GTT, PTT, dan GTY tingkat TK dan PAUD.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pemkab Bojonegoro memastikan akan memberi alokasi dari APBD tahun 2024 sebesar Rp 41 miliar, untuk membayar honor para tenaga pendidik temporer di sekolah-sekolah. Kucuran dari APBD itu digunakan untuk para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tetap yayasan (GTY).
Kabid Pendidik dan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, Heri Pujianto membenarkan kepastian itu. Dan honor dari Pemkab Bojonegoro untuk GTT, PTT, dan GTY itu besarannya bervarriasi.
"Untuk GTT dan PTT mendapat honor Rp 1.035.000 per bulan. Sedangkan GTY mendapat honor Rp 500.000 per bulan," kata Heri kepada awak media, Rabu (24/1/2024) siang.
Namun, lanjut Heri, penerima honor dari Pemkab Bojonegoro terbatas untuk GTT, PTT, dan GTY tingkat TK dan PAUD. Saat ini jumlah GTT, PTT, dan GTY di Bojonegoro mencapai 4.471 orang. "Total anggaran disiapkan untuk honor 4.471 orang itu sekitar Rp 41 miliar," tambah Heri.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah menyampaikan, para GTT, PTT dan GTY patut bersyukur atas pemberian honor tersebut meski remunerasinya tidak besar. "Karena pemberian honor ini merupakan berkah," kata Nurul.
Sementara PJ Bupati Bojonegoro, Adriyanto berharap para GTT, PTT, dan PTY bisa memanfaatkan honor dari Pemkab Bojonegoro itu dengan baik dan menambah motivasi dan kecakapan dalam mendidik.
"Mudah-mudahan ketika keuangan Pemkab Bojonegoro baik, maka pemberian honor akan semakin bertambah juga ke depannya,’’ tutur pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu. *****
Guru Tidak Tetap (GTT)
Pegawai Tidak Tetap (PTT)
guru tetap yayasan (GTY)
Pemkab Bojonegoro beri honor GTT.PTT dan GTY
anggaran Rp 41 miliar untuk honor GTT
PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.