Pengancam Anies Baswedan Ditangkap

Nasib Sial Pengancam Anies Baswedan Jadi Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara, Cuma Buruh Angkut Pasar

Buruh angkut di pasar Probolinggo jadi tersangka pengancam Anies Baswedan. Kini dia terancam 4 tahun penjara.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi/TikTok
Pemuda Probolinggo berinisial AWK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengancam Anies Baswedan. Diancam 4 tahun penjara. 

SURYA.co.id - Terungkap ancaman hukuman Arjun Wijaya Kusumo alias AWK (24) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.  

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, AWK akan dijerat Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Ancaman hukuman untuk pasal ini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

Dijelaskan Dirmanto, AWK ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa dua saksi, dua diantaranya ahli bahasa dan IT. 

"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," tambahnya. 

Baca juga: NASIB Pengancam Tembak Anies Baswedan Bergantung Capres Nomor 1, Cak Imin Ungkap Peluang Memaafkan

Kepada penyidik, AWK yang berasal dari Probolinggo mengaku komentar di akun TikTok Anis Baswedan itu hanya spontan. 

"Motif tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024). 

Lalu, siapa sebenarnya AWK? 

Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember. 

AWK juga tidak memiliki latar belakang terlibat di dalam partai politik maupun terafiliasi pada kelompok politik tertentu di pemilu 2024 ini. 

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," katanya. 

Meski sudah ditetapkan tersangka, AWK tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya. 

Kendati demikian, tegas Dirmanto, penyidik tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya. 

Pantauan TribunJatim.com, tersangka tampak mengenakan kaus oblong abu-abu, bercelana putih, bermasker penutup hidung mulut warna putih, dan bersandal slop warna hitam, berjalan didampingi sejumlah anggota penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Tersangka berjalan menyusuri halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk dibawa masuk ke dalam salah satu ruangan. 

Sepanjang berjalan tersangka berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan kirinya. Bahkan, saat dicecar pertanyaan oleh awak media, tersangka bungkam seribu bahasa. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan, pelaku yang berinisial AWK (23), ditangkap oleh anggota tim gabungan di Kabupaten Jember, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1/2024). 

"Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah menciutkan di medsos yang merencanakan penembakan oleh salah satu paslon, ditangkap oleh Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim," ujarnya di Mabes Polri, dalam siaran langsung IG @divisihumaspolri, Sabtu (13/1/2024). 

Mengenai akun yang digunakan oleh pelaku. Sandi mengungkapkan pihaknya telah mengonfirmasi kepada pelaku bahwa si pelaku mengakui menggunakan satu akun TikTok untuk membuat konten komentar tersebut. 

"@calonistri71600 Itu akunnya dia, benar, dan dia melakukan pengancaman dan diakui dia membuat cuitan itu," kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu. 

Kondisi Keluarga Tersangka

Di bagian lain, keluarga Arjun berharap ada penyelesaian terbaik. 

Kakak kandung pelaku, Wulandari mengatakan pihak keluarga tetap berharap yang terbaik dalam penyelesaian kasus yang menimpa adiknya. 

"Saya dan keluarga berharap ada jalan terbaik untuk adik. Tidak ada niatan adik saya menembak (Anies) sungguhan. Hal itu tidak akan terjadi. Hanya di komentar saja dia bilang seperti itu," katanya getir sembari menitikkan air mata. 

Wulandari menyebut sang adik merupakan sosok yang pendiam.

Arjun juga jarang keluar rumah. Arjun menghabiskan waktu dengan bekerja mengantar bawang. 

"Adik saya jarang ke mana-mana atau main keluar rumah. Kesehariannya sibuk bekerja. Dia juga orangnya pendiam. Seringnya dia di rumah main gim di ponsel," sebutnya.

Wulandari mengatakan adiknya diamankan saat sedang bekerja mengantar bawang di Jember. 

Arjun mengantar bawang bersama Wulandari dan ayah, Sueb (65) mengendarai mobil. 

"Ayah yang mengemudikan mobil. Saya bertugas sebagai pengatur pesanan bawang dan adik yang bongkar muat bawang," katanya. 

Wulandari melanjutkan, dia bersama Arjun dan ayah mengantar bawang ke sejumlah pasar dan toko di Jember. 

Salah satu toko yang memesan bawang berada di Dusun Krajan, Desa Andongsari. 

"Sesudah mengantar bawang di toko itu kami berniat bertolak untuk mengantar pesanan ke toko lain. Hendak berangkat, masih di tepi jalan, kami mendadak dihentikan orang yang tak dikenal. Kunci mobil juga diambil. Mereka bilang dari Polda Jatim. Kemudian adik saya dibawa (diamankan)," ungkapnya getir dan mata berkaca-kaca. 

Reaksi Anies Baswedan

Arjun Wijaya Kusumo, terduga pengancam Anies Baswedan yang sudah ditangkap polisi.
Arjun Wijaya Kusumo, terduga pengancam Anies Baswedan yang sudah ditangkap polisi. (kolase istimewa/kompas TV)

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan pesan setelah pria yang mengancamnya saat live TikTok ditangkap.

Anies menyinggung terkait kebebasan berbicara.

Anies juga mengapresiasi atas gerak cepat Polri yang telah mengungkap dan menangkap pelaku.

"Saya apresiasi sekali Pak Kapolri dan Mabes Polri yang bertindak cepat dan tuntas untuk seluruh aparat bawahnya," kata Anies saat tiba di Bandara Radin Intan II, Lampung, Minggu (14/1/2024) pagi, melansir dari Kompas.com.

Anies mengatakan, semua orang diperbolehkan berbicara dan mengungkapkan pandangannya.

Menurutnya hal itu dilindungi oleh Undang-Undang.

Namun, dalam praktiknya masih ada intimidasi serta ancaman untuk bisa bebas berpendapat.

"Dan kita semua, menginginkan adanya kebebasan berbicara. Kebebasan berbicara itu dilindungi dengan cara tidak boleh ada ancaman keselamatan.

Mereka dibebaskan berbicara salah satunya tidak ada ancaman kekerasan," kata Anies.

Dia juga berharap kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

"Kita berharap situasi ini juga tidak berkelanjutan.

Ini juga pesan bagi semua. Silakan mengeluarkan pandangan tapi jaga sikap," kata Anies.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved