Berita Bojonegoro
Ijazahnya Sempat Dicurigai Karena Afostrof dan 'K', Eks Bupati Bojonegoro Klaim 2 Namanya Sekaligus
Sementara Muchamad Mansur selaku kuasa hukum Anna belum memberi keterangan perihal pengajuan penetapan nama kliennya
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Perjalanan Anna Muawanah sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPR RI tahun 2024 sempat terganggu adanya dugaan ijazah palsu. Meski Bawaslu RI memutuskan tidak terbukti dugaan pemalsuan, namun eks Bupati Bojonegoro itu akhirnya memilih jalan aman agar pencalonannya ke Senayan mulus.
Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 itu berencana mengklaim dua nama atas dirinya yang sempat dipersoalkan. Yaitu nama Anna Muawanah, dan kedua Anna Muk'awanah yang hanya kelebihan huruf 'K' dan afostrof atau tanda petik atas yang memperkuat ejaan.
Semula perbedaan morfem dalam penulisan nama itu mencuat. Karena nama Anna Muawanah tercatat resmi di KTP, KK, Kutipan Akta Kelahiran, duplikat akta nikah, ijazah Sarjana Strata 1 (S1) Sarjana S2, dan Pasca Sarjana S3 miliknya.
Sementara nama Anna Muk'awanah tercatat secara resmi di ijazah SDN Laju Lor 1, Kabupaten Tuban; MTsN Tuban, Kabupaten Tuban; dan MAN Rejoso, Kabupaten Jomban.
Rencana mantan Bupati Bojonegoro untuk mengklaim dua nama dimaksud diajukan kuasa hukumnya yakni Mochammad Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro belum lama ini.
Humas PN Bojonegoro, Sonny Andrianto membenarkan itu. Pengajuan permohonan penetapan dua nama dalam satu orang itu diajukan kuasa hukum Anna Muawanah, Jumat (12/1/2024).
"Sidang pertama perkara penetapan nama (Anna Muawanah) ini akan digelar terbuka dan untuk umum pada Jumat, 19 Januari 2024 besok," kata Sonny kepada awak media, Senin (15/1/2024) siang.
Untuk menyidangkan perkara mantan Bupati Bojonegoro asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten tuban itu, lanjut Sonny, PN Bojonegoro menggunakan hakim tunggal.
Sementara Muchamad Mansur selaku kuasa hukum Anna belum memberi keterangan perihal pengajuan penetapan nama kliennya. Namun nama dengan perbedaan ejaan dan tanda baca itu memang sempat menjadi persoalan.
Seorang warga Kabupaten Bojonegoro bernama Anwar Soleh menduga ijazah S1, S2, dan S3 milik Anna Mu'awanah yang digunakan syarat berkontestasi dalam Pileg DPR RI Pemilu 2024 ini, merupakan ijazah palsu.
Sebab ketiga ijazah itu berbeda dengan nama di ijazah SD-SLTA Anna Mu'awanah. Persoalan ijazah Anna Mu'awanah yang diduga palsu ini bahkan dilaporkan ke Bawaslu RI pada November 2023 lalu.
Namun laporan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu kemudian tidak terbukti. Bawaslu RI menyatakan, semua ijazah digunakan Anna Muk'awanah untuk Pemilu 2024 asli milik Anna Mu'awanah. *****
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah
dua nama berbeda eks Bupati Bojonegoro
ijazah Anna Muawanah digugat
Caleg DPR RI klaim dua nama berbeda
PN Bojonegoro
| Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
|
|---|
| Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
|
|---|
| BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
|
|---|
| Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ijazah-palsu-Bupati-Bojonegoro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.