Berita Bojonegoro

Bandar Narkoba Asal Surabaya yang Pasok Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi di Bojonegoro Berhasil Dibekuk

Bandar narkoba asal Surabaya, ditangkap Satreskoba Polres Bojonegoro di rumah kostnya, di Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
S (baju tahanan nomor 33) dan salah satu kurirnya saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (15/1/2024) siang. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Seorang bandar narkoba yang memasok sabu-sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Bojonegoro berinisial S, berhasil diamankan pihak Satreskoba Polres Bojonegoro.

S disebut bandar narkoba asal Surabaya, ia ditangkap Satreskoba Polres Bojonegoro di rumah kostnya, di Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Kasatreskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto mengemukakan, penangkapan S itu hasil pengembangan perkara peredaran narkoba di Kabupaten Bojonegoro yang menjerat FR, MS, AR, SB, D dan Y.

"FR, MS, dan AR kini narapidana di Lapas Bojonegoro. Sementara SB, D, dan Y masih sidik. Keenamnya kurir S ini," ungkap AKP Eko Suwanto saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (15/1/2024) siang.

Total, terang AKP Eko, barang bukti berhasil diamankan dari enam kurir serta satu bandar narkoba yang ditangkapnya ini antara lain 5,25 gram sabu dan 89 pil ekstasi jenis Inex.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009. Penjara minimal empat tahun, maksimal hukuman mati," jelas polisi dengan tiga balok emas ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved