Berita Viral
Kronologi Lengkap Tagihan Listrik PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta, Diancam Diputus Jika Tak Bayar
Inilah kronologi lengkap kasus viral tagihan listri PLN fantastis senilai Rp 41 juta. Diancam akan diputus jika tak bayar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Sisa sekitar Rp 29 juta, kemarin sebenarnya waktu pertemuan itu, ada pembicaraan meski belum ada surat resmi, kalau sisa cicilan satu tahun jadi tiga tahun. Diperpanjang durasi cicilannya,” tuturnya.
4. Penjelasan PLN
Terpisah, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela membenarkan kejadian tersebut.
“Menanggapi cuitan dari akun X @brosalind pada Rabu (11/1), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menyampaikan telah dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati pemilik akun tersebut pada tanggal 10 Januari 2023,” jelas dia, melalui siaran pers yang diterima, Kompas.com, Sabtu.
Menurut penjelasannya, di rumah tersebut terdapat dua meteran listrik, salah satunya dalam kondisi segel tidak utuh saat diperiksa petugas.
Pihaknya pun membawa meteran itu untuk diuji laboratorium di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara meteran di rumah Catharina diganti dengan yang baru.
“Berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri pelanggan, ditemukan eror pada kWh meter sebesar 29,15 persen,” ungkapnya.
“Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan.
Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” ujar dia.
Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
Pada Jumat (12/1/2024) siang, pihaknya dengan pelanggan telah melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan itu.
“Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran.
Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1/2024),” jelas dia.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai adakah ruang investigasi lanjutan pasca-putusan tagihan dan terkait sistem verifikasi meteran listrik, pihak PLN tidak membeberkannnya lebih lanjut.
“Pelanggan sudah menerima (hasil putusan tagihan), sepertinya tidak perlu diperlebar,” ujar Manajer Humas PLN Disjaya Pandu Prastyani, kepada Kompas.com, Sabtu malam.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
berita viral
PLN
tagihan listrik
tagihan listrik Rp 41 juta
Jakarta Barat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Rekam Jejak 10 Pahlawan Nasional yang Baru Diumumkan Presiden Prabowo, Termasuk Soeharto dan Gus Dur |
|
|---|
| Peran Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko yang Sempat Ditangkap KPK, Kini Lolos |
|
|---|
| Sosok 3 Mantan Kapolri yang Masuk Komite Reformasi Polri, Ada yang Sudah Malang Melintang di Jatim |
|
|---|
| Nasib Keluarga Atim Suhara Satpam yang Tewas Ditembak Maling di Cakung, Mensos Turun Tangan |
|
|---|
| Alasan Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Meski Tanpa Ijazah Asli Jokowi, Ini Penjelasan Ahli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kronologi-Lengkap-Tagihan-Listrik-PLN-Fantastis-Senilai-Rp-41-Juta-Diancam-Diputus-Jika-Tak-Bayar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.