Berita Viral

Kronologi Lengkap Tagihan Listrik PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta, Diancam Diputus Jika Tak Bayar

Inilah kronologi lengkap kasus viral tagihan listri PLN fantastis senilai Rp 41 juta. Diancam akan diputus jika tak bayar.

kolase Kompas.com dan X
Tagihan Listrik PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta (kanan). Simak kronologi lengkapnya. 

SURYA.co.id - Inilah kronologi lengkap kasus viral tagihan listri PLN fantastis senilai Rp 41 juta.

Kasus ini pertama kali diviralkan oleh akun X @brosalind, pada Kamis (11/1/2024).

Dalam foto di unggahan tersebut, tertera tagihan listrik PLN tersebut dengan total mencapai Rp 41.826.297.

Pemilik akun tersebut bernama Benedicta Rosalind (28).

Menurut Rosa, sapaan akrabnya, kejadian itu menimpa rumah yang dihuni sepupunya, Catharina di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berikut kronologi lengkapnya melansir dari Kompas.com.

1. Dianggap Pelanggaran

Rosa menjelaskan, kejadian itu berawal ketika petugas PLN mengecek meteran listrik rumah saudaranya, Rabu (10/1/2024).

“Ditemukan tidak ada segelnya. Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru oleh petugas PLN atas persetujuan sepupu saya sebagai pemilik rumah,” jelas dia.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mesin pada meteran listrik tersebut sudah lama, yakni keluaran 1992.

Meteran listrik itu disimpan dan dijadikan barang bukti oleh pihak PLN untuk diuji laboratorium.

Rosa pun diminta untuk datang ke PLN pada Kamis (11/1/2024) sebagai saksi pengetesan listrik meteran itu.

“Kemudian dites, ada penyimpangan eror, -29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan ada pelanggaran golongan 2,” ungkap dia.

Pelanggaran tersebut kemudian menyebabkan keluarga Rosa diharuskan membayar denda sekitar Rp 41 juta.

2. Diancam Akan Diputus

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved