Berita Viral
Telanjur Dikecam Megawati, Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Tak Terkait Kampanye Menurut LPSK
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengecam penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI. LPSK Berpendapat beda.
SURYA.CO.ID - Kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali kembali disinggung petinggi PDI Perjuangan.
Kali ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengecam penganiayaan itu saat berpidato di HUT ke-51 PDIP di Jakarta pada Rabu (10/1/2024).
Saat menyinggung soal netralitas TNI Polri, Megawati menyebut aparat keamanan seharusnya bisa memahami perilaku masyarakat.
Ia menyayangkan sikap main hakim sendiri para oknum TNI itu ketika menghadapi perselisihan.
"Ketika kasus Boyolali, saya sampai mikir, sebenarnya apa yang ada di dalam hati dan pikiran mereka (oknum TNI), kok rakyat dibegituin."
Baca juga: SOSOK 6 Oknum TNI Tersangka Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud, Jenderal Andika Minta Dijerat Ini
"Loh emang enggak tau sekarang anak muda suka seneng banget pake motor breng breng gitu, knalpotnya dicopot (diganti), ya namanya anak muda, mau kelihatan sok jagoan gitu lho," kata Megawati.
Presiden kelima RI itu mengaku prihatin pada keadaan relawan Ganjar yang menjadi korban pengeroyokan oknum TNI tersebut.
"Lah, kok enak men yo, sampai bonyok gitu saya lihat, yang dipukuli, lah kok mulut bisa sampe sini loh (gerakin tangan ke arah jidat), bengkak gitu," ujarnya.
Ia heran mengapa anggota TNI yang notabene adalah abdi negara, justru tega menganiaya rakyat.
Padahal, kata Megawati, orang tua para anggota TNI itu juga rakyat yang seharusnya diayomi dan dilindungi.
"Saya sampai mikir gini, orang tuanya itu di mana sih? Apa bukan rakyat? Ya rakyat lah."
"Eling (ingat) loh, TNI sama Polri, mereka itu jadi itu (anggota) gratis loh, dibayar sama negara, negara itu dari mana bayarannya? Ya dari rakyat lah, yang ngumpulin, patuh bayar pajak."
"Saya bukan sentimen, ini supaya tahu, kalian itu abdi negara, negara, bukan perorangan, bukan begitu sadar, yang harus dilindungi ya rakyat lah," katanya.
Sebelumnya, mantan Panglima TNI (Purn) yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal Andika Perkasa meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.
relawan Ganjar-Mahfud
Megawati Soekarnoputri
Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Edwin Partogi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kronologi Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Gara-gara Ucapan Tolol Picu Demo, Barang Dijarah Massa |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ahmad Sahroni Berujung Rumah Digeruduk, Ucap Tolol hingga Usul Ganti Istilah OTT |
![]() |
---|
Tangis Ambar Penjaga Kantin saat Lapaknya Dibakar Pendemo Kantor Gubernur Jateng: Kasihan Saya Ini |
![]() |
---|
Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir |
![]() |
---|
Gelagat Bripda Rohmat Sopir Rantis Brimob Sebelum Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas, Fokus Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.