Pilpres 2024

SOSOK 6 Oknum TNI Tersangka Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud, Jenderal Andika Minta Dijerat Ini

Enam anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah menjadi tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.

Editor: Musahadah
kolase instagram/tribunnews
Enam prajurit TNI ditetapkan tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. 

SURYA.CO.ID - Penyidik Denpom IV/4 Surakarta akhirnya menetapkan enam anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah menjadi tersangka penganiayaan relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.

Enam prajurit TNI itu bagian dari 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali yang berada dilokasi kejadian saat penganiayaan terjadi pada Sabtu (30/12/2023). 

Menurut Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).

Enam tersangka itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. 

Baca juga: Imbas 7 Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya TNI, Jenderal Andika Perkasa Berselisih dengan Letkol Wiweko

Dikatakan Richard, penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan sampai saat ini sebanyak 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali masih diperiksa tim penyidik TNI.

Mereka masih diperiksa usai insiden penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023).

Kristomei mengatakan, pemeriksaan dan penyelidikan di antaranya guna mendalami pelaku utama dari penganiayaan tersebut.

"Sedang diperiksa dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya, misalnya siapa pelaku utama pemukulan, atau hanya sekedar ikut ikutan narik motor korban, dan sebagainya. Makanya pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Kristomei ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/1/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para terduga pelaku penganiayaan mengaku terganggu dengan suara knalpot brong yang digunakan para korban.

Mereka, kata Kristomei, kemudian emosi karena knalpot brong tersebut terus digeber saat melintasi jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.

"Tepatnya di depan Markas Kompi 8 Yonif Raiders 408," lanjut dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved