Berita Viral
Telanjur Dikecam Megawati, Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Tak Terkait Kampanye Menurut LPSK
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengecam penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI. LPSK Berpendapat beda.
"Belum lagi ada... Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," imbuhnya.
Jenderal Andika Perkasa membantah penganiayaan itu hanya karena kesalahpahaman.
Andika mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tidak ada kejadian awal sehingga menyebabkan kesalahpahaman.
"Ini ternyata mengkonfirmasi apa yang terlihat di video. Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali."
"Di statement itu di antara lain, ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan berdasarkan video yang beredar, di situ jelas di videonya, jelas tidak ada proses kesalahpahaman, yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," tuturnya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta pada Senin (1/1/2024).
Andika juga mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi bahwa penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud bukan akibat salah paham.
"Kemudian dari keterangan saksi pun yang kemudian diucapkan ulang oleh Mas Ganjar dan oleh Ketua DPC PDIP Boyolali, juga menyatakan hal yang sama," katanya.
LPSK Sebut Tak Ada Kaitan dengan Kampanye
Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa penganiayaan warga oleh oknum TNI di Boyolali tak ada hubungannya dengan kampanye pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Peristiwa ini, dalam temuan kami tidak ada hubungannya dengan kampanye salah satu Paslon. Bahwa para korban adalah pendukung salah satu paslon, iya. Tetapi yang menjadi stimulusnya adalah penggunaan knalpot tidak standar," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
LPSK memastikan ada tujuh korban dari peristiwa penganiayaan tersebut, yaitu berinisial DIF, YW, PAR, SA, ADI, LUF dan JIP.
"Mereka menjadi korban ketika mereka sedang berjalan perorangan, bukan konvoi, bukan rombongan. Kemudian knalpot ini yang memancing peristiwa penganiayaan itu terjadi," ujar Edwin.
Edwin menambahkan, ada enam oknum TNI yang sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan warga.
"Kemudian dari peristiwa ini sudah ada enam tersangka dan ditahan. Tetapi keterangan yang kami terima, bahwa enam tersangka yang ditahan itu, baru terkait korban ADI, belum terkait korban lainnya," lanjutnya.
LPSK berharap kasus penganiayaan oleh oknum TNI bisa diproses secara transparan dan berkeadilan.
relawan Ganjar-Mahfud
Megawati Soekarnoputri
Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Edwin Partogi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pembantu Bawa Kabur Harta Majikan Senilai Rp28 Juta, Ketahuan untuk Kirim ke Suami di Kampung |
|
|---|
| Tak Punya Modal, Bos Konter Curi HP di Mal Agar Bisnisnya Tetap Jalan, Pemilik Rugi Rp600 Juta |
|
|---|
| Perjalanan Imam Suyudi: Dulu Atlet Silat PON Berprestasi, Kini Pilih Jadi Petugas Damkar |
|
|---|
| Usai Bea Cukai di Starbucks, Kini Pegawai Kemenkeu Santai Saat Jam Kerja: Halo Pak Purbaya |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayjen Eko Susetyo yang Kini Jabat Komandan Pussenkav, Lulusan Terbaik Akmil 1991 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.