Berita Viral
Telanjur Dikecam Megawati, Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Tak Terkait Kampanye Menurut LPSK
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengecam penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI. LPSK Berpendapat beda.
"Belum lagi ada... Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," imbuhnya.
Jenderal Andika Perkasa membantah penganiayaan itu hanya karena kesalahpahaman.
Andika mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tidak ada kejadian awal sehingga menyebabkan kesalahpahaman.
"Ini ternyata mengkonfirmasi apa yang terlihat di video. Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali."
"Di statement itu di antara lain, ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan berdasarkan video yang beredar, di situ jelas di videonya, jelas tidak ada proses kesalahpahaman, yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," tuturnya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta pada Senin (1/1/2024).
Andika juga mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi bahwa penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud bukan akibat salah paham.
"Kemudian dari keterangan saksi pun yang kemudian diucapkan ulang oleh Mas Ganjar dan oleh Ketua DPC PDIP Boyolali, juga menyatakan hal yang sama," katanya.
LPSK Sebut Tak Ada Kaitan dengan Kampanye

Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa penganiayaan warga oleh oknum TNI di Boyolali tak ada hubungannya dengan kampanye pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Peristiwa ini, dalam temuan kami tidak ada hubungannya dengan kampanye salah satu Paslon. Bahwa para korban adalah pendukung salah satu paslon, iya. Tetapi yang menjadi stimulusnya adalah penggunaan knalpot tidak standar," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
LPSK memastikan ada tujuh korban dari peristiwa penganiayaan tersebut, yaitu berinisial DIF, YW, PAR, SA, ADI, LUF dan JIP.
"Mereka menjadi korban ketika mereka sedang berjalan perorangan, bukan konvoi, bukan rombongan. Kemudian knalpot ini yang memancing peristiwa penganiayaan itu terjadi," ujar Edwin.
Edwin menambahkan, ada enam oknum TNI yang sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan warga.
"Kemudian dari peristiwa ini sudah ada enam tersangka dan ditahan. Tetapi keterangan yang kami terima, bahwa enam tersangka yang ditahan itu, baru terkait korban ADI, belum terkait korban lainnya," lanjutnya.
LPSK berharap kasus penganiayaan oleh oknum TNI bisa diproses secara transparan dan berkeadilan.
relawan Ganjar-Mahfud
Megawati Soekarnoputri
Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Edwin Partogi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kronologi Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Gara-gara Ucapan Tolol Picu Demo, Barang Dijarah Massa |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ahmad Sahroni Berujung Rumah Digeruduk, Ucap Tolol hingga Usul Ganti Istilah OTT |
![]() |
---|
Tangis Ambar Penjaga Kantin saat Lapaknya Dibakar Pendemo Kantor Gubernur Jateng: Kasihan Saya Ini |
![]() |
---|
Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir |
![]() |
---|
Gelagat Bripda Rohmat Sopir Rantis Brimob Sebelum Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas, Fokus Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.