Mahasiswi Ubaya Dibunuh

4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun

Paling baru, kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya telah sampai pada meja pengadilan, yang mana hakim memberikan putusan hukuman untuk pelaku.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Keluarga korban sempat kecewa dengan putusan hukuman untuk pembunuh mahasiswi Ubaya. 

Padahal, koper itu berisi jenazah Angeline Nathania.

3. Hukuman kian berat karena Roy berbelit-belit

Ada poin penting dalam putusan itu. Hakim Ketut Kimiarsyah menyebutkan, Roy selama menjalani sidang kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga menyebabkan keluarga korban makin sakit hati.

"Padahal terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang Ketut Kimiarsyah.

Roy sendiri terlihat santai saat menghadapi sidang vonis. Namun demikian, sorot matanya tajam melihat ke arah majelis hakim. Ketika ditanya, dia mengaku siap menjalani hukuman di penjara.

"Saya terima yang mulia," ucapnya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania Mendadak Ditunda, Keluarga Kecewa

4. Keluarga korban sempat minta hukuman berat

Sementara orang tua korban, Bambang Sunarjo dan Ana Mariana mengaku cukup lega.

Orang tua korban mengaku, sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya sempat tak merasa yakin terdakwa Roy bakal dihukum berat.
Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suparlan hanya menuntut terdakwa Roy dengan hukuman penjara selama 19 tahun.

"Empat bulan terakhir saya dan istri riwa-riwi Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya terdakwa dapat vonis cukup berat. Saya mewakili keluarga berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan hukuman seadil-adilnya, meskipun itu menurut kami belum maksimal," ucap Bambang.

Hukuman impas menurut Bambang, ialah hukuman mati. Karena menurutnya nyawa, harus dibalas nyawa.

"Namun apa boleh buat, yang berhak menentukan hukuman adalah hakim. Putusan 20 tahun sudah bisa kami terima," tandas Bambang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved