Berita Pamekasan

MIRIS, Ganja Mulai Populer di Pamekasan, Seorang Warga Nekat Pesan 2,8 KG dari Medan

Kini tersangka J ditahan di Polres Pamekasan, sedangkan barang bukti ganja yang masih terbungkus kertas coklat dan dilakban, disita

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin (muchsin)
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan menunjukkan para tersangka dan barang bukti ganja 2,8 KG dalam rilis, Jumat (29/12/2023). 


SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Selama beberapa tahun terakhir, Madura semakin menjadi perhatian serius kepolisian atas merebaknya peredaran narkoba. Meski narkoba bukan satu-satunya ancaman, karena disinyalir ganja mulai merasuki sebagian masyarakat, apalagi belum lama ini terungkap pengiriman ganja 2,8 KG dari Medan.

Penangkapan terhadap pemesan berinisial J (27), warga Jalan KH Amin Jakfar, Kelurahan Gladak, Kecamatan Anyar, Kabupaten Pamekasan di penghujung 2023 ini, merupakan kejutan.

Kini tersangka J ditahan di Polres Pamekasan, sedangkan barang bukti ganja yang masih terbungkus kertas coklat dan dilakban, disita sebagai barang bukti. Untuk menguak jaringannya itu, penyidik, masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Kapolres Pamekasan, AKBP AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan, penggunaan narkoba jenis ganja di Pamekasan sepertinya sudah populer dan banyak peminatnya. Sebab pada 2022 lalu, barang bukti ganja yang disita hanya seberat 4,17 gram dan sekarang malah hampir 3 KG.

“Masuknya ganja ke Pamekasan dengan barang bukti sebanyak ini perlu diwaspadai bersama. Meski secara keseluruhan kasus narkoba di Pamekasan di 2023 ini menurun, namun narkoba masih menjadi ancaman yang berbahaya. Tolong disampaikan ke keluarganya dan teman-temannya, hindari narkoba,” ujar Jazuli.

Sementara Kasat Narkoba Pamekasan, AKP Muhlis Sukardi, menyatakan, pengungkapan pengiriman ganja seberat 2,8 KG itu berdasarkan informasi masyarakat. Polisi menerima infomrasi bahwa ada pengiriman ganja ke rumah tersangka melalui sebuah ekspedisi.

Mendengar informasi itu, petugas memastikan tanggal dan waktu pengiriman akan sampai di rumah tersangka. Dan ketika seorang kurir ekspedisi mengantarkan barang ke rumah tersangka, petugas langsung menyitanya.

Hanya saja, saat itu tersangka tidak berada di rumah dan kebetulan berada di luar kota. Saat pulang dan ditemui polisi, tersangka J mengelak bahwa barang itu pesanannya. Namun ketika petugas mengkonfirmasi alamat dan nomor rumah kepada orangtua dan saudaranya, akhirnya J mengaku.

Tetapi tersangka sempat kabur ke Surabaya dan ke Jakarta. Polisi pun membujuk dan memberi penjelasan kepada keluarganya mengenai statusnya, sehingga J luluh dan bersedia menyerahkan diri melalui kuasa hukumnya.

"Dan sampai saat ini, kami belum sempat memeriksa secara detail tersangka, mengenai ganja itu, mau dijual kepada siapa saja dan berapa harganya,” kata Muhlis, kepada SURYA.

Menurut Muhlis, dari pemeriksaan sementara tersangka J mengaku sudah sering memesan ganja dari Medan. Namun sebelumnya hanya dalam jumlah gram dan itu pun untuk dikonsumsi sendiri.

Tetapi karena adanya permintaan, J lalu memesan dalam jumlah banyak dan barang yang disita masih belum sempat dibayar. “Katanya, ganja yang kami sita itu mau dikonsumsi sendiri, tetapi kami tidak percaya,” papar Muhlis. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved