Berita Bojonegoro

ASN Pemkab Bojonegoro Diingatkan Gunakan Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Nataru

sanksi untuk pelanggaran dimaksud diatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/Yusab Alfa Ziqin (yusabalfaziqin)
Jajaran kendaraan dinas para camat se-Kabupaten Bojonegoro diparkir di Kompleks Gedung Pemkab Bojonegoro. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Aparatur sipil negara (ASN) berpotensi menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur pada momen liburan Nataru 2024 ini. Tak terkecuali ASN Pemkab Bojonegoro.

Namun PJ Bupati Bojonegoro, Adriyanto optimistis, ASN Pemkab Bojonegoro tidak bakal menikmati liburan Nataru 2024 ini dengan cara yang melanggar sekaligus tidak etis tersebut.

"Seluruh pegawai (ASN Pemkab Bojonegoro) sudah diingatkan agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama Nataru ini," kata Andriyanto kepada SURYA, Senin (25/12/2023) sore.

Kalau ada ASN Pemkab Bojonegoro kedapatan nekat menggunakan kendaraan dinas untuk liburan pada momen Nataru 2024, Andriyanto menegaskan bakal ada sanksi.

Seperti apa sanksinya, ia tak membeber detail. Yang pasti, sanksi untuk pelanggaran dimaksud diatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Untuk diketahui, setiap ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi menurut regulasi tersebut di antaranya teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pembebasan jabatan atau non-job. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved