Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Vonis Hakim untuk Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Atas Kasus Gratifikasi : Penjara 5,3 Tahun

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar divonis majelis hakim dengan pidana penjara 5,3 tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (11/12/2023 

Mendengar putusan tersebut, Terdakwa Saiful Ilah yang semula terkantuk-kantuk hingga tubuhnya setengah membungkuk saat duduk di kursi pesakitan, mendadak tercengang.

Tubuh Terdakwa Saiful Ilah berupaya dibusungkan seperti berupaya tegar meratapi hasil putusan sidang kasus hukumnya yang kedua kali ini.

Namun, langkah kakinya tampak lunglai saat berjalan menuju kursi deretan penasehat hukumnya di sisi kanan ruang sidang. Terdakwa Saiful Ilah, tampak lunglai.

Setelah berkoordinasi secara berbisik dengan ketua tim penasehat hukumnya, Mustofa Abidin, dan kembali duduk ke kursinya semula, terdakwa Saiful Ilah, secara tegas dengan suaranya yang berat dan kencang itu, menghendaki untuk mengajukan banding.

"Saya mau banding, Yang Mulia," tegas Terdakwa Saiful Ilah.

Raut wajah Terdakwa Saiful Ilah datar, bahkan cenderung menutup rapat mulutnya

Biasanya ia akan berkelakar nyeletuk dan mengumbar pernyataan ketika berhadapan dengan awak media. Tapi kali ini tidak, ia memilih memberikan kuasa pada penasehat hukumnya melayani sesi tanya jawab dengan awak media.

"Tanya aja dengan penasehat hukum saya," ketus Terdakwa Saiful Ilah, seraya berjalan menyusuri lorong ruangan sidang menuju tempat tahanan sementara.

Dan, selama berlangsungnya sesi wawancara dengan tim penasehat hukumnya di depan ruang sidang candra, sempat terdengar sayup-sayup suara Terdakwa Saiful Ilah seperti meracau merutuki hasil vonis, selama berada di dalam ruang tahanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved