Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi

Perjalanan Kasus Gratifikasi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Kerap Pamer Kekayaan

Berikut ini perjalanan kasus gratifikasi Eko Darmanto, mantan kepala bea cukai Yogyakarta yang resmi dijadikan tersangka gratifikas senilai Ro 18 M.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eko Darmanto ditahan di KPK terkait dugaan kasus gratifikasi yang dia lakukan selama menjabat sejak 2009 hingga 2023. Eko Darmanto diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 18 miliar. 

“Berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku Penyelenggara Negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

KPK kemudian menganalisis dan meningkatkan temuan itu ke tahap penyelidikan dan berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kemudian, KPK menetapkan dan mengumumkan Eko Darmanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta,” kata Asep.

Penyidik KPK selanjutnya memutuskan menahan Asep selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 sampai 27 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.

“(Penahanan) menjadi kebutuhan proses penyidikan,” ujar Asep.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved