Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi
BIODATA Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Berikut biodata Eko Darmanto, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Saat ini, KPK masih terus menelusuri dan mendalami aliran dana dan perbuatan pidana lainnya dalam perkara Eko.
"KPK terbuka untuk menelusuri dan mendalami aliran uangnya,” kata Asep.
Sosok Eko Darmanto
Eko Darmanto menduduki posisi Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak 25 April 2022.
Sebelumnya, Eko menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta.
Daftar kekayaan
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, harta kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar.
Namun, karena dia mempunyai utang Rp9 miliar, hartanya tersisa Rp 6,7 miliar. Adapun, rincian kekayaan Eko Darmanto senilai Rp 12,5 miliar di antaranya dua bidang tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta.
Lalu, kekayaan Rp2,9 miliar tersebar ke sembilan alat transportasi dan mesin.
Eko melaporkan mobil sedan BMW tahun 2018 senilai Rp 850 juta, mobil Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta, mobil sedan Mercedes Benz tahun 2018 senilai Rp 600 juta, mobil Mazda tahun 2019 senilai Rp 200 juta.
Kemudian, mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta, mobil Fargo Dodge tahun 1957 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Apache tahun 1957 senilai Rp 200 juta, mobil Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp 150 juta, dan mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 150 juta.
Tak hanya itu, Eko juga punya aset lain, di antaranya harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta serta kas dan setara kas senilai Rp238 juta.
Namun, dalam LHKPN tidak tercantum satu pun moge yang kerap dipamerkan di Instagram pribadinya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.