Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kronologi Sebenarnya Kasus Subang Diungkap Polisi, Danu Ikut Pukul Tuti, Sopir Alphard Bukan Abi

Akhirnya terungkap kronologi lengkap pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/tribun bogor
Tersangka utama kasus Subang, Yosef Hidayat terancam hukuman mati. Ini kronologi lengkap kasusnya. 

Yosef kemudian memerintahkan Danu untuk menyiram air di lokasi kejadian.

Yosef Terancam Hukuman Mati

Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 serta pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Dari hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan barang bukti yang didasari saintifik investigasi yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur pasal 340.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," ucapnya.

Menurutnya, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang. Yosep mengeluhkan uang jatah yang diberikan korban tak sesuai dengan keinginannya.

"Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang jatah yang sering diberikan (korban) akhirnya tidak memuaskan tersangka," tuturnya.

Hal ini yang membuat Yosep gelap mata dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf yang didapatkannya dari M Ramdanu alias Danu.

Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur usai diperintahkan Yosep untuk mengambilnya.

"Dua alat bukti itu masih belum ditemukan," ucapnya.

Usai dieksekusi, jasad korban dimandikan Mimin, kemudian diangkat empat tersangka ke dalam mobil Alphard. Karenanya, tersangka Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Danu Jadi Justice Collaborator

Saksi dan tersangka kasus Subang Muhammad Ramdanu disetujui menjadi justice collaborator.
Saksi dan tersangka kasus Subang Muhammad Ramdanu disetujui menjadi justice collaborator. (kolase youtube/tribun jabar)

Saksi utama sekaligus tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Penjaminan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu adalah saksi sekaligus pelaku yang membongkar kasus pembunuhan sang bibi dan sepupu, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved