Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ekspresi Yosef Dengar Ancaman Hukuman Mati Untuknya di Kasus Subang, Polisi Kantongi 228 Bukti Kuat

Ekspresi Yosef Hidayat disorot saat mendengar ancaman hukuman mati yang dijeratkan padanya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/youtube
Yosef Hidayat terancam hukuman mati di kasus Subang. Berikut ekspresinya saat mendengar hal itu. 

SURYA.CO.ID -- Begini lah ekspresi Yosef Hidayat saat mendengar ancaman hukuman mati yang dijeratkan padanya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. 

Yosef Hidayat yang menjadi tersangka utama kasus yang menewaskan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu hadir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, pada Rabu (6/12/2023). 

Yosef yang mengenakan baju tahanan serba biru dengan kopyah putih di kepalanya, tampak berdiri di belakang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. 

Kombes Ibrahim Tompo menyebut para tersangka, termasuk Yosef Hidayat dijerat dengan Pasal 340, 338, 55 serta 56 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," tegas Kombes Ibrahim Tompo. 

Baca juga: Penyebab Sebenarnya Yosef Tersangka Kasus Subang Tega Bunuh Tuti dan Amalia, Ada Aksi Saling Dorong

Mendengar hal itu, Yosef yang berada di belakang Ibrahim Tompo menganggung-anggukan kepalanya. 

Tak tampak kegusaran dari wajah Yosef, justru sepanjang konfrerensi pers pandangannya lurus ke depan, dan hanya sesekali menunduk. 

Bahkan Yosef terlihat mengarahkan pandangan ke wartawan yang bertanya di konferensi pers tersebut. 

Diakui Ibrahim Tompo, hingga kini Yosef dan tiga tersangka lain, yakni Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia tidak kooperatif dan tak mau mengakui perbuatannya.  

"Beberapa tersangka dalam posisi tidak kooperatif. Sehingga beberapa keterangan tidak mengakui satu kondisi," aku Ibrahim Tompo. 

Dikatakan Tompo, tidak kooperatifnya para tersangka ini tidak berpengaruh pada proses penyidikan. 

Pasalnya, dalam penyidikan ini pihaknya menggunakan alat-alat bukti yang didasarkan pada Scientific investigation serya memakai hasil laboratorium forensik. 

Dijelaskan, di kasus Subang ini adab 228 item barang bukti, dua di antaranya didapat dari Polsek Jalan Cagak,  lalu109 di Polres Subang dan 7 didapat penyidik Polda Jabar.

Dari 228 barang bukti itu, ada 110  dimintakan pemeriksaan laboratoroium forensik. 

"Kita tidak semata-mata mengejar pengakuan. Ini cukup kuat sebagai alat bukti sehingga pengakuan tidak menjadi dasar," tegasnya. 

Dikatakan Ibrahim Tompo, barang bukti ini sangat relegan dengan beberapa petunjuk, keterangan saksi, kondisi TKP dan kondisi korban. 

"Pengakuan tidak jadi patokan penyidik untuk membuktikan kasus ini," tegasnya. 

Diakui Ibrahim Tompo, tidak kooperatifnya para tersangka memang sempat membuat repot penyidikan. 

Namun kini, hal-hal yang diingkari tersangka sudah tertutupi dengan alat bukti. 

"Misalnya, pengingkaran tidak ada tersangka di TKP. Ternyata ada alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa tersangka berada di TKP, karena ada scientific investigation dan hasil labfor. Walaupun tersangka mengingkari, tapi tidak bisa teringkari," tegasnya. 

Ibrahim Tompo lalu menguraikan adanya percikan darah ke arah tembok yang tertutup badan manusia.

Setelah dicocokkan dengan keterangan dan petunjuk ternyata oitu relefan denganb posisi tersangka saat itu. 

"Tersangka memang ada, dia," tegas Tompo. 

Danu Ikut Memukul Tuti, Yosef Kendarai Alphard

Tersangka utama kasus Subang, Yosef Hidayat terancam hukuman mati. Ini kronologi lengkap kasusnya.
Tersangka utama kasus Subang, Yosef Hidayat terancam hukuman mati. Ini kronologi lengkap kasusnya. (kolase tribun jabar/tribun bogor)

Di konferensi pers ini, Ibrahim Tompo juga mengungkap kronologi lengkap pembunuhan Tuti dan Amalia. 

Ternyata, penganiayaan yang berujung tewasnya Tuti Suhartini tak hanya dilakukan oleh sang suami, Yosef Hidayat, tapi juga tersangka lain. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa empat tersangka masih belum mengakui perbuatannya.

Baca juga: Nasib Yosef Cs di Kasus Subang Usai Danu Jadi Justice Collaborator Makin Sulit, Mimin Gugat Polisi

Namun polisi telah mengantongi bukti terkait perbuatan para pelaku di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Tompo mengurai, berdasarkan hasil rekonstruksi versi Danu, Yosef sempat terlibat cekcok dengan Tuti Suhartini.

Cekcok itu bahkan disaksikan oleh Danu, Arighi Pratama, dan Abi Aulia.

Yosef pun kemudian memerintahkan Ramdanu untuk mengambil golok.

 "Tersangka YH membacok korban dan korban jatuh di sofa," kata Ibrahim Tompo.

Tak cukup sampai di situ, Yosef kemudian masuk ke dalam kamar lalu mengambil stik golf.

"Kemudian memukul korban kembali di sofa dengan menggunakan stik golf," jelas Ibrahim Tompo.

Setelah memukul Tuti, Yosef lalu menyerahkan stik golf tersebut kepada Danu.

Yosef lalu menarik kaki Tuti Suhartini ke arah bawah.

Setelah itu, kemudian ada adegan Danu memukul bibi angkatnya tersebut.

"Tersangka MR kemudian ikut memukul korban (Tuti)," jelas Tompo.

Tak hanya Danu, Arighi anak Mimin juga ikut menyerang Tuti yang sudah tak berdaya.

"Tersangka AP ikut membacok korban," urai dia.

Setelah mengeksekusi Tuti, para tersangka kemudian menghabisi Amalia Mustika Ratu di kamarnya.

Eksekusi dilakukan oleh Yosef Hidayah.

Saat itu Arighi memegang tangan kanan Amel, sementara Danu memegang tangan kirinya.

Sementara Abi hanya berdiri saja melihat aksi mereka.

"Tersangka YH mengeksekusi Amel dengan stik golf," tandasnya.

Setelah selesai dieksekusi, jasad Tuti dan Amel kemudian dibawa ke depan kamar mandi.

"Disiram air oleh YH dan MN," kata Tompo lagi.

Lalu para tersangka mengangkat korban ke arah pintu dan diletakan dekat pintu.

Sempat diduga bahwa Abi yang memundurkan mobil Alphard.

Namun terungkap bahwa sebenarnya yang memundurkan mobil adalah Yosef.

"Tersangka YH mempersiapkan mobil dan memundurkan mobilnya," jelas Ibrahim Tompo.

Setelah itu, para tersangka pun memasukkan jasad Tuti dan Amel ke bagasi mobil.

Yosef kemudian memerintahkan Danu untuk menyiram air di lokasi kejadian.

Menurutnya, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang. Yosep mengeluhkan uang jatah yang diberikan korban tak sesuai dengan keinginannya.

"Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang jatah yang sering diberikan (korban) akhirnya tidak memuaskan tersangka," tuturnya.

Hal ini yang membuat Yosep gelap mata dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf yang didapatkannya dari M Ramdanu alias Danu.

Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur usai diperintahkan Yosep untuk mengambilnya.

"Dua alat bukti itu masih belum ditemukan," ucapnya.

Usai dieksekusi, jasad korban dimandikan Mimin, kemudian diangkat empat tersangka ke dalam mobil Alphard. Karenanya, tersangka Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved