Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Nasib Yosef Cs di Kasus Subang Usai Danu Jadi Justice Collaborator Makin Sulit, Mimin Gugat Polisi
Nasib Yosef HIdayat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat semakin sulit.
SURYA.CO.ID - Nasib Yosef HIdayat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat semakin sulit.
Hal ini setelah saksi utama sekaligus tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Penjaminan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu adalah saksi sekaligus pelaku yang membongkar kasus pembunuhan sang bibi dan sepupu, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Karena kesaksian Danu lah polisi menetapkan lima tersangka, termasuk suami dan ayah korban, Yosef Hidayat, istri muda Mimin Mintarsih dan dua anaknya Arighi dan Abi.
Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Sumber Uang Mimin Usai Yosef Ditahan di Kasus Subang dan Dia Tersangka, Pernah Bergelimang Harta
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).
"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).
Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.
Menurutnya, dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan baginya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."
"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," ucapnya.
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
kasus Subang
Muhammad Ramdanu
Danu Jadi Justice Collaborator
Yosef Hidayat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.