Berita Kota Surabaya

Pengacara Menangis Saat Bacakan Pledoi Eks Kadispendik Jatim, Tegaskan Kliennya Tidak Melawan Hukum

tidak ditemukan adanya fakta persidangan yang menyebut terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, Selasa (5/12/2023). 

Dugaan korupsi itu dilakukan Syaiful Rachman bersama mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dengan cara menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka sekitar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari DAK Dispendik Jatim tahun 2018 dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved