Berita Kota Surabaya
Pengacara Menangis Saat Bacakan Pledoi Eks Kadispendik Jatim, Tegaskan Kliennya Tidak Melawan Hukum
tidak ditemukan adanya fakta persidangan yang menyebut terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, Selasa (5/12/2023).
Dugaan korupsi itu dilakukan Syaiful Rachman bersama mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dengan cara menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka sekitar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari DAK Dispendik Jatim tahun 2018 dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. ****
Tags
Eks Kadispendik Jatim korupsi DAK Rp 8.2 miliar
korupsi DAK pendidikan Jatim
pembacaan pledoi dugaan korupsi DAK
pengacara menangis saat baca pledoi
eks Kadispendik dituntut 9 tahun
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kota Surabaya
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.