Berita Kota Surabaya

Pengacara Menangis Saat Bacakan Pledoi Eks Kadispendik Jatim, Tegaskan Kliennya Tidak Melawan Hukum

tidak ditemukan adanya fakta persidangan yang menyebut terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, Selasa (5/12/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kelanjutan sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, semakin banyak drama. Bahkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12/2023), diwarnai air mata dari Syaiful Maarif, pembela hukum terdakwa.

Syaiful mendadak sesenggukan lalu menitikkan air mata ketka akan membacakan pleidoi kliennya, Syaiful Rachman, mantan Kadispendik Jatim. Syaiful Rachman menjadi terdakwa dugaan korupsi DAK Dispendik Jatim tahun 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.

Sang pembela hukum terlihat tidak bisa membendung air mata yang membasahi kedua pipinya. Pengacara yang khas dengan peci hitam ala Soekarno itu, terus menyeka air mata menggunakan sapu tangan yang biasa dibawanya.

Kepada awak media, ia mengaku tak kuasa menahan tangis karena melihat beberapa anggota keluarga terdakwa Syaiful Rachman datang ke ruang sidang untuk menyimak pleidoi sejak siang hingga sore hari.

Apalagi, ia melihat istri dari Syaiful Rachman yang sedang sakit, rela duduk di atas kursi roda didorong oleh kedua anaknya hanya untuk menyaksikan sidang. "Saya sempat agak emosional, pertama saya melihat keluarga Pak Syaiful Rachman, lihat ibu dalam keadaan sakit," kata Syaiful.

Dalam nota pembelaan yang telah dibacakannya, ia mengaku menemukan sejumlah temuan krusial atas nota tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Surabaya. Menurutnya, JPU mengutip Pasal 2 dengan intisari pasal tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Padahal, tidak ditemukan adanya fakta persidangan yang menyebut terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. "Sementara uraian fakta yang diajukan kepada Pak Syaiful Rachman itu, menyamai atau masuk kategori penyalahgunaan kewenangan, atau Pasal 3," katanya.

"Nah konstruksinya enggak benar. Subsidernya pasal 2, tetapi dalam tuntutan, tidak ada satu faktor yang menunjukkan ada perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan Pak Syaiful Rachman," tambahnya.

Ia pun menerangkan, pihaknya tidak mendapati adanya temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Syaiful Rachman. Ia pun memberi rinciannya.

Pertama, terdapat aturan yang menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan antara kepala sekolah (kepsek) melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dijabat Hudiyono, selaku Kabid SMK Dispendik Jatim.

Artinya, ketika muncul permasalahan seperti penyimpangan dan segala macamnya maka yang bertanggung jawab adalah para kepsek melalui P2S.

Kedua, terdakwa Syaiful Rachman tidak pernah ikut terlibat secara langsung dalam proyek tersebut, karena telah diwakilkan melalui PPK. Ketiga, tentang penandatanganan surat perintah membayar (SPM) di mana terdakwa Syaiful Rachman memang menandatangani karena merupakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran (PA).

"Persoalannya, dari 3 menjadi 2. Persoalannya adalah dari BPKAD-nya tidak ada duit. Sehingga yang seharusnya dana harus dibayarkan 14 hari setelah ditandatangani, tidak bisa (dibayarkan dalam 14 hari). Karena tidak ada (duit)," jelasnya.

"Dana itu baru bisa dicairkan bersamaan antara pertama dan kedua dijadikan satu. Itu yang kemudian disampaikan oleh bagian keuangan kepada Pak Syaiful Rachman selaku yang punya kewenangan tanda tangan. Supaya dana bisa cair," pungkasnya.

Diberitakan, Syaiful Rachman didakwa melakukan korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK dari DAK Dispendik Jatim tahun 2018. Ia dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, pidana denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved