Berita Viral
NASIB 6 Prajurit TNI Penganiaya Prada MZR hingga Tewas Terancam Dipecat, Dipenjara Diatas 5 Tahun
Enam prajurit TNI yang terjerat kasus tewasnya Prada MZR di Batalyon Zeni Tempur 4/Yanpa Kawandia-Kodam IV/Diponegoro terancam dipecat.
SURYA.CO.ID I SEMARANG - Enam prajurit TNI yang terjerat kasus tewasnya Prada MZR di Batalyon Zeni Tempur 4/Yanpa Kawandia-Kodam IV/Diponegoro, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terancam dipecat dari dinas militer.
Hal ini dimungkinkan setelah enam prajurit TNI ini ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada MZR. ]
Enam prajurit TNI ini adalah Pratu D dan Pratu W yang lebih dulu ditangkap dan diamankan oleh Pomdam IV/Diponegoro. .
Lalu, sejumlah senior juga ikut diamankan, yakni Pratu N, Pratu Y, Pratu M dan Pratu B.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengurai kronologi penganiayaan yang menewaskan satu anggota Yon Zipur tersebut.
Baca juga: SOSOK 6 Prajurit TNI Terduga Penganiaya Prada MZR Hingga Tewas di Semarang, Ini Perintah Pangdam
Dijelaskan, insiden terjadi pada Kamis (30/11/2023) lalu di markas Yon Zipur/4 TK di Ambarawa.
Para senior tersebut mengumpulkan para juniornya setelah apel malam.
"Setelah apel malam, prajurit junior dikumpulkan oleh senior yang informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan disiplin, sikap-sikap lain, push up dan lainnya," terang dia saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (4/12/2023).
Kemudian, pukul 02.30 WIB saat pendisiplinan fisik berlangsung, ternyata didapati penganiayaan yang membuat warga Kabupaten Demak yaitu Prada MZR tumbang.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
"Nah, ada dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia," beber dia.
Dia menyampaikan, bila ke-enam senior itu sudah ditahan oleh Denpom.
Atas perbuatannya mereka terancam hukuman penjara dan dipecat dari TNI. Sementara itu, pihaknya masih mendalami peran dari empat senior yang baru diamankan.
"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," ujar dia.
Sebelumnya, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono telah memberikan perintah tegas terkait penanganan insiden yang memilukan itu.
"Pangdam IV/Diponegoro telah memberikan instruksi kepada Danpomdam IV/Diponegoro untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap prajurit yang terlibat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Dia menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran dalam tubuh militer tidak dapat ditoleransi.
"Ini adalah komitmen," ucap Richard.
Menurutnya, tindakan pemukulan yang mengakibatkan kematian korban MZR oleh enam personel merupakan suatu pelanggaran serius.
"Segala bentuk pelanggaran di instansi militer tidak akan diakomodasi dalam budaya organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedisiplinan dan moralitas di lingkungan militer," imbuhnya.
Sebelumnya, korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
Setelah dianiaya, korban sempat dibawa ke RSUD Ambarawa. Namun, nyawanya tak tertolong.
Ada 4 Prada yang Dikumpulkan
Sebelumnya, kabar duka meninggalnya Prada MZR viral di media sosial.
Diketahui Prada Mahes Zein Rohman, dari kesatuan yang sama, meninggal dunia setelah dihukum oleh seniornya.
Kapendam Kolonel Inf Richard Harison mengungkapkan, dari laporan yang diterima, para senior mengumpulkan juniornya pada hari Kamis malam dan saat itulah terjadi penganiayaan.
"Itu kan senior yunior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya. Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," ungkap Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).
Saat itu ada empat Prada yang dikumpulkan oleh seniornya.
Satu di antaranya Prada Mahes Zein Rohman atau Prada MZR, warga Demak.
Prada Mahes Zein Rohman dipukul oleh seniornya di bagian leher dan dada.
"Hingga akhirnya menyebabkan Prada Mahes Zein Rohman meninggal dunia," ujarnya.
Awalnya ada dua prajurit TNI yang ditahan, yakni Pratu W dan Pratu D.
Dia menambahkan, Prada Mahes Zein Rohman yang merupakan warga asli Kabupaten Demak sudah di makamkan.
Dia pun memastikan kedua pelaku akan mendapat hukuman berat sesuai instruksi Pangdam Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono.
"Ini mendapat atensi penuh dari Pangdam dan memerintahkan semua diproses hukum," pungkasnya.
Viral di Medsos

Kematian tidak wajar Prada Mahes Zein Rohman viral di TikTok, diduga tewas karena dianiaya senior sesama anggota TNI.
Prada MRZ atau Mahes Zein Rohman sedang menjadi sorotan meninggal tak wajar.
Akun TikTok @thatsboyhello mengunggah ucapan belasungkawa atas meninggalnya Prada Mahes Zein Rohman.
Telah berpulang ke Rahmatulah keluarga kami tercinta Prada Maher Zein Rohman, Jumat 1 Desember 2023."
Kami keluarga GARTATUGAMA Mengucapkan turut beduka cita dan belasungkawa atas berpulangnya Prada Prada Maher Zein Rohman," tulis ucapan belasungkawa tersebut.
Akun TikTok @thatsboyhello dalam unggahannya itu, tak percaya dengan kepergian Prada MZR.
Selain ucapan belasungkawa, akun tersebut menampilkan detik-detik Prada MZR akan dimakamkan.
"Hes kenapa kowe secepat itu hes, kowe cah apik."
"Insyallah surga tempatmu hes kita pernah punya mimpi buat sukses bareng bareng hes," katanyanya dalam unggahan tersebut.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
prajurit TNI dianiaya senior
Prajurit TNI Tewas Dianiaya
Kodam IV Diponegoro
Kapendam IV/Diponegoro
SURYA.co.id
Prada MZR
surabaya.tribunnews.com
Imbas Panitia HUT ke-80 RI di Brebes Minta Sumbangan Rp 500 Ribu ke Pedagang, Sekdes Klarifikasi |
![]() |
---|
Dimana Ibu Bayi 11 Bulan yang Tinggal Bersama Yusuf di Kolong Jembatan? Ada Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Prof Koentjoro yang Marahi Rismon Sianipar karena Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Arti Gestur dan Ekspresi Kombes Wira Satya saat Ungkap Penyebab Kematian Arya Daru, Pakar: Ada Beban |
![]() |
---|
Akhir Kasus Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo: Mbah Nortaji Dijemput Lagi, Momen Penjemputan Haru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.