UMK Surabaya

UMK Surabaya 2024 Jadi yang Tertinggi di Jatim, Gubernur Khofifah Sahkan di Angka Rp 4,725,479,00

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran UMK Surabaya 2024 bersamaan dengan 37 daerah di Jatim lainnya, Jumat (1/12/2023) dini

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Istimewa
Ilustrasi. UMK Surabaya 2024 telah ditetapkan. 

Laporan Wartawan Surya.co.id, Fatimatuz Zahro

SURYA.CO.ID - UMK Surabaya 2024 akhirnya resmi ditetapkan dan mulai diterapkanpada 1 Januari 2024 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran UMK Surabaya 2024 bersamaan dengan 37 daerah di Jatim lainnya, Jumat (1/12/2023) dini hari.

Berdasar keputusan Gbernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, UMK Surabaya masih menjadi yang tertinggi di Jawa Timur.

Inilah daftar UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00

2. KOTA GRESIK 4.642.031,00

3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00

4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00

5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00

6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00

7. KOTA MALANG 3.309.144,00

8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00

9. KOTA BATU 3.155.367,00

10. KABUPATEN JOMBANG 2.945.544,00

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved