UMK Surabaya

UMK Surabaya 2024 Tertinggi di Jatim, Kadin Jatim: Tak Semua Pengusaha Mampu, Pekerja Harus Memahami

Kadin Jatim mengatakan tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk menaikkan UMK Surabaya sebesar itu

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
sri handi lestari/surya.co.id
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dari SK Gubernur Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 diketahui bahwa UMK Surabaya 2024 mengalami kenaikan tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya yang ada di wilayah Ring I ataupun di Ring II.

UMK Surabaya 2024 mencapai Rp 4.725.479 dari Rp 4.525.479, naik sebesar Rp 200.000.

Sementara UMK kota Gresik Rp 4.642.031 dari Rp 4.522.030, Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 dari Rp 4.518.581, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133 dari Rp 4.515.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787 dari Rp 4,504.787.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, mengatakan bahwa kenaikan tersebut terbilang cukup tinggi dan pengusaha akan berupaya menaatinya.

"Melihat situasi perekonomian yang tengah merangkak, sebenarnya keputusan tersebut terbilang cukup tinggi. Namun karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha bisa memenuhi itu" kata Adik, Jumat (8/12/2023).

Tetapi yang harus dipahami adalah tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk menaikkan UMK Surabaya sebesar itu.

Ada perusahaan memang belum mampu. Sehingga pengusaha dan pekerja harus saling memahami dan mengerti.

"Hal itu ada mekanismenya sendiri, utamanya kesepakatan dengan pekerja harus ditempuh. Harapan kami kedua belah pihak harus saling memahami situasi perekonomian. Kalau pekerja memaksakan, maka tidak bisa berjalan bersama, tidak bisa bergerak bersama untuk meningkatkan kinerja perusahaan," jelas Adik.

Adik menegaskan, sebenarnya pihaknya telah meminta untuk tidak menaikkan UMK di wilayah Ring I karena dinilai sudah cukup tinggi dibanding daerah lain.

Karena hal ini akan memberikan dampak negatif terhadap tingginya biaya produksi dan daya saing industri di wilayah tersebut.

"Juga akan tambah memperparah gap atau ketimpangan UMK daerah Ring I dengan Ring lI, padahal mekanisme kenaikan ini dimaksudkan untuk mengurangi gap tersebut. Tetapi karena sudah diputuskan apa boleh buat, kita harus menerima tetapi ada mekanisme keberatan jika ada pengusaha tidak mampu," ungkapnya.

Sementara untuk besaran kenaikan UMK di Ring II menurutnya masih bisa diterima karena semua kebutuhan mengalami kenaikan.

"Kalau untuk Ring II masih bisa diterima," pungkas Adik.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Jawa TImur telah menetapkan UMK 2024 pada Kamis (30/11/2023) petang.

Kenaikan terbesar terjadi pada UMK Surabaya yang mencapai Rp 200 ribu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved