UMK Surabaya

UMK Surabaya 2024 Jadi yang Tertinggi di Jatim, Gubernur Khofifah Sahkan di Angka Rp 4,725,479,00

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran UMK Surabaya 2024 bersamaan dengan 37 daerah di Jatim lainnya, Jumat (1/12/2023) dini

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Istimewa
Ilustrasi. UMK Surabaya 2024 telah ditetapkan. 

26 KABUPATEN SUMENEP 2.249.113,00

27. KABUPATEN BLITAR 2.256.050,00

28. KABUPATEN MADIUN 2.243.291,00

29. KABUPATEN MAGETAN 2.238.808,00

30. KABUPATEN PONOROGO 2.235.311,00

31. KABUPATEN PAMEKASAN 2.221.135,00

32. KARUPATEN PACITAN 2.199.337,00

33. KABUPATEN SAMPANG 2.182.861,00

34. KABUPATEN NGAWI 2.241.054,00

35. KABUPATEN BONDOWOSO 2.183.590.00

36. KABUPATEN TRENGGALEK 2.223.163,00

37. KABUPATEN SITUBONDO 2.172.287,00

38. KABUPATEN BANGKALAN 2.240.701,00

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tegas Khofifah.

Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024," tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved