Berita Jember

Korupsi Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Divonis Satu Tahun Penjara, Warga Demo Minta Dibebaskan

Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, terbukti bersalah karena mengkorupsi dana proyek pavingisasi jalan

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Kejari Jember
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan vonis untuk Edi Santoso, Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, yang terbukti bersalah karena mengkorupsi dana proyek pavingisasi jalan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Edi Santoso, selaku Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, satu tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah, karena mengkorupsi dana proyek pavingisasi jalan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrahman mengatakan, terdakwa di jerat dengan pasal Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Vonis majelis hakim lebih ringan sedikit dibandingkan tuntutan JPU, namun kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, mau banding atau tidak," kata Arief Fatchurrahman melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 November 2023, dalam agenda putusan terhadap perkara penyelewengan dana desa oleh Kades Mundurejo, Edi Santoso.

"Pidana selama penjara satu tahun penjara dikurangi penahanan dengan status tahanan kota, atau pidana Denda Rp 50.000.000 subsider satu bulan kurungan," tutur Arief.

Arief mengatakan, beberapa barang bukti berupa dokumen yang sebelumnya disita Jaksa, telah dikembalikan kepada saksi bernama Yeyen selaku Bendara Pemerintah Desa Mundurejo.

"Berupa beberapa barang bukti dokumen dan surat-surat asli, dan ada yang terlampir dalam berkas perkara. Dan barang bukti berupa uang senilai Rp 96.000.000 dikembalikan ke rekening kas desa," jelasnya.

Sebatas informasi, Kades Mundurejo Edi Santoso memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo, untuk pavingisasi di Jalan Navi sebesar Rp 275.743.210 dengan ukuran panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

Padahal, proyek pavingisasi jalan tersebut telah dikerjakan oleh Kades Mundurejo sebelumnya dengan menggunakan uang pribadi.

Terdakwa mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900, sehingga tersisa Rp 242.652.310. Sisa uang tersebut, seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp 96.700.000.

Diberitakan sebelumnya, meski Jaksa telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi, namun Edi Santoso justru mendapatkan dukungan dari warga Desa Mundurejo.

Bahkan, ratusan warga Desa Mundurejo sempat melakukan demo di Kantor Kejari Jember, menuntut supaya Edi Santoso dibebaskan dari tahanan Jaksa.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved