Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Foto Prewed, 5 Saksi Dihadirkan
Pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sebanyak lima saksi dihadirkan
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo sudah masuk meja hijau.
Pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sebanyak lima saksi dihadirkan, Selasa (28/11/2023).
Lima saksi itu, yakni Kepala Resort Cemoro Lawang, Ariyanto, tiga petugas Patroli dan Pengamanan, Asmoro, Karyawan, Timbul, serta sopir jip, Akhmad Hidayat.
Sementara itu, terdakwa Andrie Wibowo Okta Mahendra (41) warga Lumajang menghadiri persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Tersangka Kebakaran Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 M
Para saksi menceritakan terjadinya kebakaran di Bukit Teletubbies.
Kala melaksanakan patroli, tiga saksi dari Petugas Patroli dan Pengamanan mengetahui kebakaran
Mereka lantas bergegas berupaya memadamkan api hingga mengamankan terdakwa bersama lima temannya.
Kemudian sopir jip, Akhmad Hidayat menyebut jika dirinya bukan pengangkut rombongan terdakwa dan juga teman-temannya.
Baca juga: VIRAL Penampakan Savana Gunung Bromo yang Sempat Terbakar Akibat Flare Prewedding, TNBTS Buka Suara
Dia hanya sedang parkir. Bahkan, Akhmad sempat memberi tanda peringatan berupa tangan menyilang agar terdakwa maupun rombongan tidak menyalakan flare asap.
Namun, karena jarak yang cukup jauh sekitar 200 meter, terdakwa tidak menyadari peringatan tersebut.
"Saya sudah mengangkat tangan menyilang sebagai tanda untuk tidak melanjutkan menyalakan flare. Cuma, waktu itu karena jaraknya jauh, sekitar 200 meter, jadi tidak diketahui terdakwa dan temannya," kata Akhmad.
Penasehat Hukum Terdakwa, Mustaji menafikan keterangan para saksi kepada hakim.
Baca juga: IMBAS Kebakaran Gunung Bromo Karena Flare, Fotografer Prewedding Dilarang Masuk Kalau Tak Bawa Ini
Menurutnya semua keterangan saksi sangat berbeda dengan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ada satu dua keterangan yang berbeda atau tidak sama dengan BAP. Contohnya, papan pengumuman larangan, yang lain mengatakan tidak ada, yang saksi sopir jip itu mengatakan ada. Sedangkan di BAP jawaban dia, sopir jip, bilang tidak ada," terangnya.
Mustaji menyebut para saksi yang dihadirkan saat persidangan tadi tidak mengetahui secara langsung terjadinya kebakaran di Gunung Bromo.
Melainkan hanya tahu melalui cerita orang-orang alias mulut ke mulut.
"Para saksi yang dihadirkan ini tidak mengetahui secara langsung kesaksiannya saat terjadinya kebakaran. Penyebabnya juga tidak tahu. Hanya katanya saja," ungkapnya.
Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
foto pre wedding
foto pra nikah sambil nyalakan flare
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
TribunBreakingNews
Running News
| Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akan Segera Disidangkan |
|
|---|
| Tersangka Kebakaran Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 M |
|
|---|
| Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Probolinggo Akibat Flare Foto Prewedding Dinyatakan P21 |
|
|---|
| Kejari Kab Probolinggo Kembalikan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Karena Foto Prewedding |
|
|---|
| 5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo, Pengacara: Bukan Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Prewedding-di-Bukit-Teletubbies-sambil-menyalakan-flare-yang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.