Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo

Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akan Segera Disidangkan

Perkara kebakaran akibat aktivitas prewedding pakai flare di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, akan disidangkan di meja hijau. Berkas sudah P21

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danendra Kusumawardana
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa saat menggelar konferensi pers pelimpahan tersangka kebakaran savana Bukit Telebbies beserta barang bukti, beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat aktivitas prewedding pakai flare di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, akan disidangkan di meja hijau.

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (15/11/2023).

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah semua hal yang dibutuhkan persidangan sudah terpenuhi.

Berkas perkara diserahkan kepada PN Kraksaan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasubsi Pidum, Mili Adityo Arfat Ardiansyah.

Mili Adityo ditunjuk pihak Kejari dalam persidangan nanti.

"Semuanya yang dibutuhkan sudah lengkap. Karenanya kami langsung melimpahkan berkas perkara," katanya.

Saat ini, lanjut David, jadwal sidang belum diketahui pasti.

Pihaknya masih menunggu jadwal sidang oleh PN Kraksaan.

"Segera disidangkan, tinggal menunggu waktu atau jadwal saja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab wedding organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Saat ini, Kejari Probolinggo telah menyatakan berkas perkara kebakaran savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo pakai flare saat prewedding telah sempurna atau P21.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved