Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akan Segera Disidangkan
Perkara kebakaran akibat aktivitas prewedding pakai flare di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, akan disidangkan di meja hijau. Berkas sudah P21
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat aktivitas prewedding pakai flare di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, akan disidangkan di meja hijau.
Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (15/11/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah semua hal yang dibutuhkan persidangan sudah terpenuhi.
Berkas perkara diserahkan kepada PN Kraksaan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasubsi Pidum, Mili Adityo Arfat Ardiansyah.
Mili Adityo ditunjuk pihak Kejari dalam persidangan nanti.
"Semuanya yang dibutuhkan sudah lengkap. Karenanya kami langsung melimpahkan berkas perkara," katanya.
Saat ini, lanjut David, jadwal sidang belum diketahui pasti.
Pihaknya masih menunggu jadwal sidang oleh PN Kraksaan.
"Segera disidangkan, tinggal menunggu waktu atau jadwal saja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab wedding organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Saat ini, Kejari Probolinggo telah menyatakan berkas perkara kebakaran savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo pakai flare saat prewedding telah sempurna atau P21.
Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
Pelaku Prewedding
ViralLokal
Taman Nasional Balai Besar Semeru (TNBTS)
Bukit Savana
Kejari Kabupaten Probolinggo
PN Kraksaan
Kabupaten Probolinggo
Kejari Probolinggo
Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Foto Prewed, 5 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Tersangka Kebakaran Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 M |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Probolinggo Akibat Flare Foto Prewedding Dinyatakan P21 |
![]() |
---|
Kejari Kab Probolinggo Kembalikan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Karena Foto Prewedding |
![]() |
---|
5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo, Pengacara: Bukan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.