Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Probolinggo Akibat Flare Foto Prewedding Dinyatakan P21
Kejari Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo sudah lengkap atau P21
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menerima berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dari penyidik kepolisian.
Berkas tersebut dinyatakan telah sempurna atau P21, dengan tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan kepada Kejari, Kamis (2/11/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, membenarkan jika berkas perkara tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) atas kasus kebakaran di savana Bukit Teleubbies Gunung Bromo telah sempurna.
Hal tersebut didasarkan pada hasil penelitian kejaksaan.
"Tersangka berinisial AWEW ini merupakan Wedding Organizer (WO) yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami," katanya.
David mengungkapkan pihaknya turut menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka warga Lumajang tersebut.
Kini, tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
"Sebelum 20 hari ke depan, kami limpahkan perkaranya ke pengadilan. Kemudian tinggal menunggu hari dan tanggal sidang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan berkas perkara kebakaran di kawasan Gunung Bromo gegara akitivitas prewedding pakai flare ke penyidik.
Sebab, ada hal yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut atau P19, salah satunya terkait barang bukti.
| Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Foto Prewed, 5 Saksi Dihadirkan |
|
|---|
| Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akan Segera Disidangkan |
|
|---|
| Tersangka Kebakaran Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 M |
|
|---|
| Kejari Kab Probolinggo Kembalikan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Karena Foto Prewedding |
|
|---|
| 5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo, Pengacara: Bukan Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berkas-perkara-kebakaran-Savana-Bukit-Telebbies-Gunung-Bromo-P21.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.